Ayah Tiri dan Kakak Tiri Rudapaksa Siswi SD, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap
Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.
Editor: Hendra Gunawan
Pengakuan pelaku Agus Rohman, bahwa dirinya membenarkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap RN yang sudah tinggal bersamanya sejak 2017 lalu.
Namun pelaku menolak mengatakan telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap RN.
"Tidak sampai dimasukkan (pemerkosaan) kalau saya pegang-pegang (areal sensitif) saja iya. Tapi tidak melakukan itu," kata lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu kepada penyidik kepolisian, Kamis (14/2).
Namun, keterangan pelaku di atas bertolak belakang dengan hasil visum dokter yang menyatakan jika alat kelamin korban mengalami sobek akibat benda tumpul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng, Ajun Komisaris Firmasnyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan,
pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bratasena, Kabupaten Tulangbawang, Rabu (13/2) lalu.
Penangkapan berdasarkan laporan ayah kandung korban.
Sementara kakek tiri korban yang diduga juga turut melakukan pencabulan telah ditangkap oleh Polres Lampung Utara, karena tempat kejadian perkara yang dilakukan sang kakek tiri berada di Kecamatan Lampung Utara.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Untuk kakak tiri korban masih dalam pengejaran kita. Polres Lamteng masih berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang,
karena pelaku berinisial PJ itu pindah domisili ke Beratasena (Tulang Bawang)," ujar AKP Firmansyah sambil menjelaskan jika pelaku Agus Rohman dikenakan Pasal 76 D atau 76 E Junto Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.(sam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap