Ini Nama-Nama 12 ASN Yang Dipecat Bupati Ende karena Kasus Korupsi, Gugat Ke PTUN
Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019).
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan untuk memperbaiki gugatan para penggugat.
Sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama kasus yang sama pada Januari 2019 lalu.
Humas PTUN Kupang Simson Seran SH MH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, ini adalah sidang kedua.
Perkarannya, gugatan terhadap Bupati Kabupaten Ende, Marsel YW Petu, oleh 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ende.
"Sidang dilakukan tertutup karena dilakukan dalam agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan oleh penggugat," ujar Simson Seran, Kamis (24/2/2019).
Agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan penggugat, kata Simson, dilakukan untuk memperbaiki bahasa hukum dalam gugatan.
"Karena terminologi penggugat dalam PTUN yakni pihak penggugat adalah masyarakat umum. Sedangkan tergugat adalah pejabat negara mulai ketua RT sampai Presiden yang dipandang sudah mengerti hukum," paparnya.