Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Terungkap Berkat Handphone Korban

Pelaku pemerkosaan di Kuburaya berhasil ditangkap berkat handphone korban. Berikut kronologinya!

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Kronologi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Terungkap Berkat Handphone Korban
Tribun Pontianak/Istimewa
Pelaku pemerkosaan di Kuburaya berhasil ditangkap berkat handphone korban. Berikut kronologinya! 

TRIBUNNEWS.COM, KUBURAYA - Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengungkapkan bahwa jajaran Polres Mempawah melalui Polsek Kubu telah berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan Curas berinisial IW (24) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya di tanggal 13 Januari 2019, pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosa terhadap seorang wanita berinisial NA (26) warga Kecamatan Kubu dan mengambil HP milik korban.

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kita telah mengamankan pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka berinisial IW alias DN, pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku karena pihaknya mendapati petunjuk dari HP milik korban yang dijual oleh pelaku.

Baca: Buron Sebulan, Pelaku Pemerkosaan dan Perampasan HP di Kubu Raya Diciduk Polisi

Baca: Polisi Ringkus Nurman, Pelaku Percobaan Pemerkosaan IRT

Baca: Keluarga Korban Pemerkosaan Tidak Melapor ke PPPA Kota Kupang.

Baca: Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan, PPPA Kota Kupang Tak Lakukan Pendampingan, Ini Alasannya

"Di hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pkl 09.00 wib, anggota mendapat informasi tentang handphone milik korban. Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim melapor kepada kapolsek dan bersama anggota Polsek melakukan pulbaket dan kemudian mendapatkan petunjuk," ungkapnya.

Lalu, Kapolsek mengambil langkah-langkah dan membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Setelah didapat alamat dari penjual hal Korban, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone Go cassing warna hitam biru dari seorang laki-laki bernama Ries yang diduga kuat milik korban NA yang dirampas kala itu oleh pelaku.

Selanjutnya, pihak Polsek pun melakukan pengembangan dan didapat sebuah nama lagi yakni DAN serta nama orang penjual handphone barang bukti yang diduga keras sebagai pelaku.

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas