Polairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Jenis Mutiara Senilai Rp 300 Juta
Tiga orang pengepul ikan dibekuk Direktorat Polairud Polda Lampung karena kedapatan menyelundupkan 2 ribu ekor baby lobster senilai Rp 300 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga orang pengepul ikan dibekuk Direktorat Polairud Polda Lampung karena kedapatan menyelundupkan 2 ribu ekor baby lobster.
Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/2/2019).
Baby lobster jenis mutiara senilai Rp 300 juta ini diamankan dari tiga pengepul di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/2/2019), sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun ketiga pengepul ikan ini berinisial SS (46), warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat; RS (20) warga Pekon Balom Pesisir Barat, JH (23) warga Lemong Pesisir Barat.
Direktur Polairud Polda Lampung, Komisaris Besar Usman Heri Purworo mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan kerap adanya transaksi gelap baby lobster.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Heri, Jumat (15/2/2019).
Baca: Jamat Mempekerjakan Keponakan Sebagai PSK Bertarif Rp 80 Ribu Sampai Rp 120 Ribu
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar transaksi gelap di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 2 ribu ekor baby lobster yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.
"Saat ini sudah kami amankan (baby lobster) dari tangan ketiga pengepul," ungkap Usman.
Dari hasil pemeriksaan, kata Usman, baby lobster jenis mutiara ini akan diselundupkan ke negara Vietnam dengan harga Rp 150 ribu per ekornya.
"Kalau ditotal, 2000 ekor baby lobster jenis mutiara ini bernilai Rp 300 juta," tutur Usman.
Selain mengamankan baby lobster, Usman mengatakan pihaknya juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas baby lobster.
Alat tersebut berupa tabung oksigen, selang, toples kecil yang telah dimodifikasi, keranjang kecil, plastik serta styrofoam.
Ketiganya dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.
"Ketiganya akan segera diproses hukum, untuk membuat efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa," tegasnya.
"Ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lobster di wilayah perairan Lampung," tandasnya. (nif)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polairud Polda Lampung Sita 2 Ribu Ekor Baby Lobster, Amankan 3 Pengepul