Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Jenis Mutiara Senilai Rp 300 Juta

Tiga orang pengepul ikan dibekuk Direktorat Polairud Polda Lampung karena kedapatan menyelundupkan 2 ribu ekor baby lobster senilai Rp 300 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Jenis Mutiara Senilai Rp 300 Juta
Dok Polairud Polda Lampung
Baby Lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam disita aparat Polairud Polda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga orang pengepul ikan dibekuk Direktorat Polairud Polda Lampung karena kedapatan menyelundupkan 2 ribu ekor baby lobster.

Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/2/2019).

Baby lobster jenis mutiara senilai Rp 300 juta ini diamankan dari tiga pengepul di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/2/2019), sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapun ketiga pengepul ikan ini berinisial SS (46), warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat; RS (20) warga Pekon Balom Pesisir Barat, JH (23) warga Lemong Pesisir Barat.

Direktur Polairud Polda Lampung, Komisaris Besar Usman Heri Purworo mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan kerap adanya transaksi gelap baby lobster.

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Heri, Jumat (15/2/2019).

Baca: Jamat Mempekerjakan Keponakan Sebagai PSK Bertarif Rp 80 Ribu Sampai Rp 120 Ribu

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar transaksi gelap di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 2 ribu ekor baby lobster yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.

"Saat ini sudah kami amankan (baby lobster) dari tangan ketiga pengepul," ungkap Usman.

Dari hasil pemeriksaan, kata Usman, baby lobster jenis mutiara ini akan diselundupkan ke negara Vietnam dengan harga Rp 150 ribu per ekornya.

"Kalau ditotal, 2000 ekor baby lobster jenis mutiara ini bernilai Rp 300 juta," tutur Usman.


Selain mengamankan baby lobster, Usman mengatakan pihaknya juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas baby lobster.

Alat tersebut berupa tabung oksigen, selang, toples kecil yang telah dimodifikasi, keranjang kecil, plastik serta styrofoam.

Ketiganya dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

"Ketiganya akan segera diproses hukum, untuk membuat efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa," tegasnya.

"Ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lobster di wilayah perairan Lampung," tandasnya. (nif)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polairud Polda Lampung Sita 2 Ribu Ekor Baby Lobster, Amankan 3 Pengepul

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas