Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Panggil Oknum Guru yang Cabuli Siswi SDN di Kota Malang

Polisi masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup guna melakukan gelar perkara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Panggil Oknum Guru yang Cabuli Siswi SDN di Kota Malang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM,  MALANG - Guru IM, yang diduga mencabuli puluhan siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang akan dipanggil ke Polres Malang Kota minggu depan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (16/2/2019) mengatakan, pemanggilan tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun dari anggota kasat reskrim Polres Malang Kota.

"Minggu depan kami panggil terlapor dugaan kasus pencabulan ini. Untuk harinya kami masih belum menentukan, yang pasti pada hari kerja. Karena agenda pemanggilan ini sudah masuk dalam agenda Reskrim Polres Malang Kota dalam minggu ini," ucapnya.

Sebelum memanggil terlapor, AKP Komang mengatakan, pihaknya akan melengkapi dulu pemeriksaan para saksi.

Total kini sudah ada 13 saksi yang sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Malang Kota.

Di antara saksi itu ialah wali murid, murid dan Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Kota Malang.

"Iya kini total ada 13 saksi yang kami periksa, Sabtu (16/2/2019) ada 9 saksi yang kami periksa. Kebanyakan dari mereka ialah siswa kelas 3 SD dengan didampingi orang tuanya," ucapnya.

Baca: Tak Ada Riwayat Soal Kanker Darah, Ani Yudhoyono: Bismillahirrahmanirrahim I can do this

Berita Rekomendasi

Kata Komang, polisi kini masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup guna melakukan gelar perkara.

Jika nantinya terlapor terbukti melakukan pelecehan atau pencabulan, maka terlapor akan dikenai Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Sifatnya ini masih penyelidikan. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berharap mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga kami bisa melanjutkan ketahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tandasnya

Pengakuan Guru IM

Guru olahraga berinisial IM yang dilaporkan wali murid karena dugaan pelecehan seksual pada siswa SDN Kauman 3 Kota Malangmenjalani sanksi non aktif sebagai guru sejak pekan lalu.

Ia juga mendapat penundaan kenaikkan pangkat pada April 2019.

"Harusnya naik 3D jadi tetap 3C," jelas IM ketika ditemui di kantor Pengawas Sekolah, Rabu (13/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas