Bawaslu Kalsel Jatuhkan Hukuman pada Dua Caleg dari Gerindra dan Hanura, Ini Pelanggarannya
Ketiga Caleg dan dua orang tim sukses dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga melakukan pelanggaran administrasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Majelis Sidang memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada dua Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Kalsel peserta Pemilu 2019.
Keduanya adalah caleg DPR RI dari Partai Gerindra, H Aulia Oktafiandi dan Caleg DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Hanura, Hj Rizki Niras Anggraini.
Keputusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis, Iwan Setiawan di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalsel yang diselenggarakan terbuka, Senin (18/2/2019).
Hal ini tertuang dalam Putusan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Registrasi 001/ADM/BWSL-PROV.KS/PEMILU/I/2019.
Artinya, kedua Caleg tersebut menurut Majelis Persidangan terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Sedangkan Caleg terlapor lainnya yaitu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra H Syaiful Rasyid diputuskan tidak melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak terbukti mengikuti kegiatan kampanye di lokasi dan pada waktu yang dilaporkan oleh pelapor.
Sebelumnya ketiga Caleg dan dua orang tim sukses dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yaitu merubah lokasi kampanye tanpa pemberitahuan kepada Panwaslu dan Bawaslu serta pihak Kepolisian setempat.
Saat pemberitahuan awal kegiatan kampanye dan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Awang Baru namun dipindah dan dilaksanakan di SDN Awang Baru, HST pada Jumat (18/1/2019).
Sedangkan bagi kedua terlapor yang merupakan tim sukses Caleg terlapor selain diberikan teguran tertulis, juga diperintahkan untuk lakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada Tahapan Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Majelis Sidang diputuskan dengan mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan memperhatikan Peraturan Bawaslu RI nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Administratif Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.