Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penghina Jokowi, Taufik R Gani, Kembali Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Total Rp 500 Juta

Taufik R Gani yang sempat menghina Presiden Jokowi kembali berurusan dengan kepolisian. Dirinya jadi tersangka kasus pencurian total Rp 500 juta.

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Penghina Jokowi, Taufik R Gani, Kembali Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Total Rp 500 Juta
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE/FACEBOOK @Taufik R Gani
Taufik R Gani Ternyata Punya Kebiasaan Pamer, Uang Hasil Curian Ditukar ke Pecahan Rp 50 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Taufik R Gani, warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi.

Terbaru, ia jadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 27 unit ponsel iPhone S seri terbaru.

Ternyata Taufik R Gani punya kebiasaan pamer.

Menurut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, Katimsus Jatanras Polda Sulut, usai mencurat 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook di jalan Ahmad Yani nomor 80 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, uang hasil penjualan barang curat ditukar ke money changer.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," kata Sugeng, Senin (18/02/2019) di Mapolda Sulut.

Diberitakan sebelumnya, Taufik R Gani, residivis kasus pornografi Oktober tahun 2016 di Manado dan kasus penghinaaan terhadap Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017 dan Agustus 2018, kembali berurusan dengan kepolisian.

Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).

‎Dijelaskannya tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas