20 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkotika di Bandung, Salah Satunya Pasangan Suami Istri
Puluhan orang di Kota Bandung ditetapkan tersangka berkaitan kasus narkotika dan psikotoprika sejak dua pekan terakhir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan orang di Kota Bandung ditetapkan tersangka berkaitan kasus narkotika dan psikotoprika sejak dua pekan terakhir. Mereka diamankan karena menguasai sabu-sabu hingga ekstasi.
"Satnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 15 kasus dan menetapkan 20 tersangka. Dari 20 ini, ada satu pasangan suami istri," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Jalan Mereka Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Di tangan mereka, turut diamankan barang bukti sabu, ekstasi, pil zyprax hingga ratusan pil mersi. Dua timbangan digital, alat isap sabu bersama 13 unit ponsel turut disita polisi.
"Barang bukti yang diamankan 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi dan 175 butir yang terdiri dari pil zyprax dan mersi," ujar Irman.
Dari 20 orang tersangka, delapan orang berstatus pengedar sabu dengan barang bukti 100,03 gram sabu dan 255 butir ekstasi serta 175 butir pil.
"Tiga orang di antaranya kurir sabu dengan barang bukti 80 gram sabu serta sembilan orang sebagai pengguna dengan barang bukti 21 gram," ujar Irman.
Baca: Uang Hasil Pencurian Ponsel Digunakan Taufik Gani untuk Berfoya-foya dengan Pasangan Sesama Jenis
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menambahkan, tersangka dengan status pengedar dan kurir beroperasi di Kota Bandung dengan modus tempel di tempat yang sudah dijanjikan.
"Para pengedar dan kurir ini memberitahukan posisi sabu lewat ponsel kepada pembelinya. Dari 15 kasus ini, mereka ditangkap mulai dari apartemen, jalan umum, kosan dan rumah tempat tinggal," ujarnya.
Irfan menjelaskan, bagi kelompok pengedar, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan bagi pengguna, dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
"Dengan disitanya barang bukti sabu, 800 jiwa diselamatkan. Untuk pil ekstasi bisa diselamatkan 510 jiwa dan psikotoprika jenis pil diselamatkan 175 jiwa," ujar Irfan.
Saat ini, para tersangka diperiksa penyidik untuk segera disidangkan.