Ancam Sebar Video Asusila Hingga Iming-iming Nilai Bagus Oknum Dosen di Bali Perkosa Mahasiswi
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus perguruan tinggi swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Baca: Tuding Serang Privasi Prabowo, Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Langgar UU ITE
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Joko Widodo Kerap ke Tepian laut Saat Tengah Malam, Ini Kesaksian Pak RW
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Baca: Lambung Sunarti, Penderita Obesitas Asal Karawang Kini Tinggal Sepertiga Setelah Operasi
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.