Ancam Sebar Video Asusila Hingga Iming-iming Nilai Bagus Oknum Dosen di Bali Perkosa Mahasiswi
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Baca: Sempat Alami Perdarahan Hebat, Kini Kondisi Arumi Bachsin Membaik
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.
Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.
Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
Mendengar alasan itu, saksi korban berfikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.