Antisipasi Penyalahgunaan Lahan untuk Ganja, Perhutani Perketat Pengawasan Kawasan Hutan
Perhutani akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian atau Instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan dan masyarakat
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Perhutani terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam upaya pengamanan dan penyisiran terkait penemuan tanaman ganja di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Seperti diketahui, Minggu (17/2) yang lalu ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di salah satu area pada kawasan hutan seluas 1,5 hektare yang dikelola oleh Perhutani, tepatnya di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil penyisiran petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina yang mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/2) malam.
Lokasi penanaman ganja berada pada kawasan hutan petak 10A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Paranggombong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purwakarta yang berbatasan dengan Waduk Jatiluhur, wilayah administratif Kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca: Bantah Jokowi Pakai Earpiece Saat Debat, Jusuf Kalla: Lihatlah Telinganya
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya milik masyarakat yang menyamarkan sebanyak 1.300 batang tanaman ganja dalam polybag ukuran besar dengan luasan sekitar 80 meter persegi.
Petugas Kepolisian yang terlebih dahulu tiba di lokasi langsung mengamankan barang bukti serta memasang garis polisi.
Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, Asep Rusnandar mengatakan, manajemen Perhutani telah mengintruksikan kepada segenap jajaran petugas KPH Purwakarta untuk melakukan penyisiran lebih lanjut terutama di sekitar TKP demi memastikan tidak ada lagi tanaman ganja.
"Selain itu diinstruksikan ke segenap jajaran petugas daerah untuk memperketat pengawasan di wilayah kerja Perhutani terhadap kemungkinan terjadinya hal serupa," ujar Asep Rusnandar, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).
Perhutani akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian atau Instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan dan masyarakat khususnya yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tentang tanaman jenis psikotropika sehingga kedepan dapat mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum masyarakat.