Wanita Ini Tak Sadar Sudah Diintai Polisi Saat Asyik 'Nyabu' di Rumah Kosong
Ketika itu Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong di Kampung Suka Bumi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Satnarkoba Polres Way Kanan menciduk seorang wanita yang sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Wanita berinisial LPL (22) itu diamankan saat sedang asyik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kasatnarkoba Polres Way Kanan Iptu Andre Try Putra menerangkan, penangkapan warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga itu terjadi pada Minggu, (17/2/2019).
Baca: Kubu Prabowo Sindir Jokowi Bangun Jalan Pakai Ilmu Simsalabim, Yunarto Wijaya: Kali Ini Keterlaluan
Ketika itu Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga yang sering dijadikan tempat pesta sabu.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapati seorang wanita tengah mengonsumsi sabu-sabu di ruang tengah.
Saking asyiknya, ia tak menyadari ketika petugas melakukan penyergapan.
"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar, satu buah cotton bud, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet air mineral,” ungkap Kasatnarkoba mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, Selasa, 19 Februari 2019.
Atas perbuatannya, LPL akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia bakal dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Wanita Tak Sadar Saat Digerebek Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.