Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye

Wagub Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
Tribun Pontianak
Wagub Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat. 

BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.

Dugaan tersebut dilaporkan Rahmad Satria, mantan Ketua DPRD Mempawah yang juga menjadi peserta pemilu 2019.

Laporan dibuat ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantan yang disaksikan pihak Kepolisian Polsek Siantan pada selasa (19/2) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Siantan, AKP Rio Sigal Hasibuan membenarkan terkait laporan tersebut.

"Iya benar dua hari yang lalu ada laporan ke Panwascam, dan laporan tersebut dibuat Panwascam, serta dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten. Untuk lebih lanjutnya, kita belum terima info dari Panwascam ataupun Bawaslu," jelas Rio saat dihubungi Tribun, Kamis (21/2/2019).

Dikonfirmasi secara terpisah, Rahmad Satria mengakui bahwa dirinya telah melaporkan Wagub Kalbar, atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.

Berita Rekomendasi

"Iya benar kita laporkan beliau (Wagub-red), karena berdasarkan rekaman saat dia berkampanye di Desa Jungkat. Dalam bahasa rekamannya, beliau sebagai penjamin Wakil Gubernur Kalbar," ujar Rahmad.

Selain itu, Rahmad mengungkapkan bahwa sah-sah saja apabila seorang kepala daerah ataupun aparatur negara berkampanye, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur.

"Dan harus lengkap secara administratif, salah satunya harus ada surat izin cuti sebagai pejabat negara," tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas