Sidang Bahar bin Smith Digelar di PN Bandung Kamis Pekan Depan
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2) pekan depan.
Pengadilan Negeri Bandung sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya.
"Jadi ada persidangan yang mungkin menyita perhatian dan untuk kasus itu sudah kami jadwal sidangnya minggu depan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M di sela penandatanganan fakta integritas bebas korupsi di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/2).
Ia berharap persidangan berjalan lancar.
Apalagi, sidang itu diprediksi mengundang massa yang simpati dengan Bahar bin Smith.
Sejauh ini, ia memastikan sidang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan tetap disini. Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi. Kalau misalnya mengganggu persidangan lain dan sebagainya, kemungkinan dipinah ke tempat lain. Kalau lancar ya tetap disini," kata dia.
Majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni dirinya sendiri, Fuad Muhammady dan M Razaad. Berkas perkara Bahar sendiri sudah diterima.
"Salah satu hakimnya saya sendiri, kebetulan saja saya yang ditunjuk. Enggak ada alasan lain, sebetulnya ini kan perkara pidana murni," ujar dia.
Sidang ini juga kemungkinan dihadiri massa pendukung Bahar.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk menjaga keamanan.
"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.
Kejadian penganiayaan dengan tersangka Bahar sendiri terjadi di Kabupaten Bogor.
Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung meskipun, kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.
Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis, Kasipenkum Kejati Jabar.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis. Untuk menuntut Bahar bin Smith, 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. (men)