Gadis 14 Tahun di Jepara Diperkosa Beramai-ramai oleh Empat Pemuda Setelah Dipaksa Minum Miras
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya bermain ke Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara pada Jumat (8/2/2019).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA – Gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Jepara menjadi korban rudapaksa empat pemuda.
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya bermain ke Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara pada Jumat (8/2/2019).
Saat itu, kendaraan yang mereka tumpangi mengalami ban bocor.
Akhirnya teman korban menelepon kawannya, FM alias Kempot (26) warga Desa Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
FM tidak datang sendiri.
Baca: Tujuh Fakta Terbaru Harismail, Korban Salah Tangkap di Kasus Perkosaan Bidan
Dia ditemani tiga kawannya yaitu JS alias Pocong (22) warga Desa Jambu Barat, J alias Blorok (20) yang juga warga Desa Jambu Barat, dan SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Akhirnya keempat pemuda itu membawa motor yang bocor ke bengkel.
Sembari menunggu selesai ditambal, korban bersama temannya diajak ke Pantai Pungkruk.
Di sana ternyata korban dipaksa minum miras.
Setelah menenggak miras, korban lantas dirudapaksa secara bersama-sama oleh keempat pemuda itu.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, sebelum korban dicabuli, dia dipaksa untuk menenggak miras gingseng.
Setelah korban tak berdaya akibat miras, kemudian dirudapaksa bersama-sama.
“Korban dipaksa menenggak miras, kalau tidak mau, empat pemuda itu tidak akan mengembalikan kunci motornya yang dibawa ke bengkel karena bocor,” kata Arif Budiman dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Senin (25/2/2019).
Baca: Diculik,Dipukuli dan Dipaksa Mengaku Perkosa Bidan Desa, Harismail: Kenal pun Kami Tidak
Ternyata tidak hanya berhenti sampai di situ.
Setelah dicabuli di sekitar Pantai Pungkruk, korban yang masih dalam pengaruh miras dibawa ke sebuah gubuk di tepi sungai di Desa Sinanggul.
Di situ ternyata tersangka JS juga menyetubuhi korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKBP Arif Budiman. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Empat Pemuda Ini Paksa Gadis Usia 14 Tahun Tenggak Miras, Setelah Itu Dicabuli Beramai-Ramai,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.