Polisi Sebut Peluru yang Dimiliki Seorang Penumpang China Airlines Dibeli dari Amerika Serikat
"Diakui barang bukti itu miliknya yang didapat pada saat dia melakukan liburan di Amerika. Dia beli, di sana kan di jual bebas," ujar Dedi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengatakan SP (36) membeli ratusan peluru yang dibawanya dari Amerika Serikat.
SP merupakan penumpang yang membawa ratusan peluru dan diamankan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019).
Baca: Polisi Tetapkan Status Penumpang China Airlines yang Bawa Peluru sebagai Tersangka
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP mengaku peluru tersebut dibelinya saat dirinya berlibur ke Negeri Paman Sam.
"Diakui barang bukti itu miliknya yang didapat pada saat dia melakukan liburan di Amerika. Dia beli, di sana kan di jual bebas," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Selain itu, Dedi mengatakan yang bersangkutan akan merakit proyektil tersebut untuk digunakan berburu.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menuturkan bahwa SP bukanlah anggota Perbakin.
Pihaknya, kata dia, kini masih terus mendalami ada tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Adapun SP akan dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Baca: Soal Penumpang China Airlines yang Bawa Peluru, Polri: Ditangani Polresta Sidoarjo
"Dari keterangan tersangka, itu akan dirakit kembali dan untuk kepentingan yang bersangkutan, untuk berburu," kata jenderal bintang satu itu.
"Pengakuan seperti itu tapi dari data yang sudah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan tidak terdaftar. Yang bersangkutan sebagai anggota klub menembak, cuma masih didalami oleh Polresta Sidoarjo," tandasnya.