Oknum Wartawan di Gresik Ini Diciduk Polisi Karena 'Nyambi' Jadi Pengedar Sabu
Oknum wartawan ditangkap polisi bersama yakni Akiyar Ali (42), asal Dusun Kauman RT 3/ RW 2, Desa Sumber Rejo, Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang oknum wartawan kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Menganti, Gresik. Saat ditangkap polisi, dia sedang menimbang sabu di rumah yang menjadi gudang.
Oknum wartawan ditangkap polisi bersama yakni Akiyar Ali (42), asal Dusun Kauman RT 3/ RW 2, Desa Sumber Rejo, Surabaya.
Akiyar diamankan polisi bersama dua temannya, yakni Imam Sapi'i (38) dan Mochammad Dahlan (32), keduanya warga Gresik.
Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Kutil, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Suhari itu awalnya mengincar Dahlan (32) yang saat itu sedang menyemprot burung peliharaannya di rumah kos terdapat satu poket sabu seberat 10 gram.
Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak, menggrebek ke rumah yang tak jauh dari lokasi yang digunakan sebagai gudang.
Didalam rumah itu berada dua orang, Akiyar Ali (42) sedang menimbang sabu bersama satu orang lainnya, bernama Imam Sapi'i (38) yang siap mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Cerme.
Saat petugas melakukan penggeledahan, Akiyar Ali memiliki kartu identitas wartawan di dalam dompet.
Dihadapan petugas, pria yang memiliki dua istri itu mengaku sudah 8 bulan mengedarkan narkoba. Biasanya dalam satu gram dijual seharga Rp 200 ribu, dalam sekali keuntungan , dia mampu mengantongi Rp 10 juta dalam bisnis haram itu.
Baca: Simak Dulu, Ini Dia Daftar Motor Matik dengan Harga Dibawah Rp 20 Juta
Sedangkan Dahlan dan Sapi'i bertugas sebagai kurir sabu di wilayah Kecamatan Menganti dan Kecamatan Cerme bersama dua orang lainnya yang masih buron.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto menyampaikan, dari tangan pelaku Polisi mendapati 52 gram sabu siap edar di Kota Pudak.
"Barang didapat dari seseorang inisial KI dari suatu Lapas di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Selain sabu, korps Bhayangkara ini juga menyita dua buah timbangan elektrik, tiga handphone milik tersangka.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Wartawan Diciduk Polisi Saat Timbang dan Hendak Edarkan Sabu di Menganti Gresik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.