Tissa, Terdakwa Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pingsan Dituntut 10 Tahun Penjara
Saat keluar bayinya sempat menangis dan terdakwa menutup mulut bayi dengan tangan kanannya. Si bayi tersebut tidak bergerak lagi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tubuh Tissa Agustin Sanger (19) langsung roboh usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 10 tahun penjara, Senin (25/2/2019).
Perempuan muda ini pingsan, dan tak pelak suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi riuh.
Jaksa serta beberapa pengunjung ruang sidang pun bergegas membantu mengangkat tubuh Tissa.
Perempuan berkacamata ini dituntut 10 tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dikandungnya sendiri.
Ia tega membunuh bayinya yang baru lahir di kamar mandi.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina menyatakan, terdakwa Tissa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsidair empat bulan penjara," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Baca: Temani Gempi Seharian, Gading Marten Ungkap Keberadaan Gisella Anastasia
Adapun dalam surat tuntutan, jaksa mengurai hal memberatkan dan hal meringankan yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan usianya masih muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," papar Jaksa Erawati.
Baca: Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden, Jokowi akan Luncurkan 3 Program Baru, di Antaranya Kartu Sembako
Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik.
Dikatakannya, tuntutan jaksa mengabaikan beberapa poin dari keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebingungan," kata Ari Astuti ditemui usai sidang.
Baca: Diisukan Segera Dinikahi Reino Barack, Syahrini Bagikan Potret Bahagia, Melly Goeslaw: Sesaat Lagi