Tissa, Terdakwa Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pingsan Dituntut 10 Tahun Penjara
Saat keluar bayinya sempat menangis dan terdakwa menutup mulut bayi dengan tangan kanannya. Si bayi tersebut tidak bergerak lagi.
Editor: Dewi Agustina
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari ditemukannya mayat orok di perumahan sekitaran Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis 13 September 2018.
Mayat orok tersebut ditemukan oleh ibu terdakwa sendiri di depan rumahnya.
Atas kejadian itu, tim buser dari Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap dan menangkap pembuang orok berjenis kelamin perempuan tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya (terdakwa).
Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan itu akhirnya lahir.
Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm.
Entah kenapa, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa langsung membekap darah dagingnya sendiri.
"Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," ungkap Jaksa Erawati kala itu.
Awalnya Minggu 9 September 2018 sekitar pukul 17.00.Wita Tissa mengeluhkan sakit perut. Terdakwa meminta obat sakit perut ke ibunya.
Keesokan harinya, Tissa tidak bekerja karena alasan sakit perut.
Selama di rumah, terdakwa bolak-balik ke kamar mandi. Akhirnya diketahui air ketubannya pecah dan menyusul lahirlah anaknya.
"Saat keluar bayinya sempat menangis dan terdakwa menutup mulut bayi dengan tangan kanannya. Si bayi tersebut tidak bergerak lagi (meninggal) dan terdakwa bangun mengangkat bayi itu. Kemudian dimandikan dan setelah itu dibungkus dengan kaosnya dengan kain pantai," beber Jaksa Erawati.
Setelah itu, terdakwa membawanya ke kamar tidur dan meletakkan di sofa. Keesokan harinya, terdakwa pergi bekerja bersama ibunya.
Orok yang terbungkus itu dimasukkan ke tas ranselnya. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja.
Pukul 21.00 Wita terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orang tuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad bayinya.
"Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah," terang jaksa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Perempuan Ini Bekap Bayinya di Kamar Mandi Hingga Tak Bernyawa, Tissa Pingsan Dituntut 10 Tahun