Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dipamerkannya 23 Tersangka di Acara Car Free Day di Bali Disoal Aktivis

Kepolisian tidak lagi melakukan tindakan memamerkan tersangka di depan publik sebelum ada keputusan dari pengadilan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipamerkannya 23 Tersangka di Acara Car Free Day di Bali Disoal Aktivis
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Aris Purwanto menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu dan tembakau gorila, dan menghadirkan 23 tersangka dalam gelar perkara hasil operasi selama bulan Februari di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) kawasan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (24/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM,  DENPASAR - Anggota Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), I Wayan Gendo ikut buka suara terkait surat terbuka Forum Rehabilitas NAPZA Bali (FRNB) kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar, Selasa (26/2/2019).

Ia keberatan atas tindakan Polresta Denpasar yang memamerkan 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di depan publik saat kegiatan rutin car free day di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Minggu (24/2/2019).

"Tindakan memamerkan para tersangka di depan publik dengan alasan untuk membuat efek jera dan sosialisasi bahaya narkotika menurut saya ya memang tindakan yang tidak patut dilakukan," kata I Wayan Gendo, Selasa (26/2/2019).

Ia menyebut langkah kepolisian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang masuk di hukum pidana kita, masuk di hukum acara pidana.

Jadi asas ini mengikat kepolisian khususnya penyidik untuk menghindarkan hal-hal yang menyebabkan terlanggarnya asas praduga tak bersalah yang merupakan hak hukum dari setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum dalam hal ini adalah tersangka dan juga hak asasi manusia.

"Dan kalau tindakan ini dilakukan kan itu berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com melalui telepon, Selasa (26/2/2019).

Ia menyebutkan tindakan yang dilakukan memamerkan tersangka penyalahgunaan narkoba di depan publik tersebut bukanlah ranah kepolisian apalagi penyidik dan melanggar hak-hak para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Kalau alasannya adalah membuat efek jera dengan hukuman sosial maka itu menurut saya itu bukan ranah kepolisian apalagi penyidik. Tidak ada Kepolisian diberikan kewenangan membuat efek jera dengan melanggar hak tersangka,"

"Karena efek jeranya itu kan lewat hukum pidana dan pemindanaan. Hukuman sosial itu harus melewati keputusan pengadilan bukan ranahnya kepolisian memamerkan tersangka tanpa penyamaran identitas dan sengaja membawa ke tempat umum. Menurut saya itu tidak patut dilakukan" ucapnya.

Pihaknya juga menambahkan Kepolisian bisa menunjukan kinerja tanpa harus memamerkan para tersangka di depan publik tanpa melindungi hak-hak tersangka.

"Kalau mau menunjukkan kinerja tunjukkan saja dengan konferensi pers tanpa harus menunjukkan tersangkan kan. Kan orangnya sudah ditahan, bagaimana ceritanya orangnya melakukan tindakan pengulangan pidana misalnya. Kepolisian bisa mengumumkan kinerja mereka, bagaimana dilakukan tanpa harus menunjukkan tersangka apalagi khusus membawa tersangka ke tempat terbuka dengan tidak menyembunyikan identitas," tambahnya.

Terakhir, ia berharap Kepolisian tidak lagi melakukan tindakan memamerkan tersangka di depan publik sebelum ada keputusan dari pengadilan.

"Ke depannya jangan ada lagi tindakan-tindakan memamerkan tersangka seperti ini apalagi di depan umum apalagi di depan umum dengan sengaja. Imbasnya bisa saja masyarakat menganggap bahwa memamerkan para tersangka di depan umum mungkin benar dan divonis sebagai orang yang bersalah. Padahal kan belum tentu bersalah. Kan masih ada pembuktian dari pengadilan," tutupnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas