Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Minta Agar Pembunuh Sofyan Sopir Taksi Online Dihukum Mati

Para saksi dihadirkan antara lain, istri korban, 3 orang yang memesan Grab melalui aplikasi dan 1 orang yang membeli handphone.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Minta Agar Pembunuh Sofyan Sopir Taksi Online Dihukum Mati
Rangga Efrizal/Sriwijaya Post
idang Kasus pembunuhan Supir Grab Car Sofyan, Selasa (26/2). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erizal

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dua tersangka pembunuh Sofyan sopir Grab yang ditemukan tinggal tulang belulang kini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Dalam sidang tersebut, para saksi dihadirkan antara lain, istri korban, 3 orang yang memesan Grab melalui aplikasi dan 1 orang yang membeli handphone.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, para tersangka ditanya oleh majelis hakim mengenai rangkaian kejadian.

Fitriani, istri Sofyan dalam kesaksian membeberkan fakta sebelum suaminya hilang.

Menurutnya sang suami kerap kali mampir untuk makan siang di toko mereka yang berada di jalan Swadaya Palembang.

Baca: Percepatan Penerapan SPBE, 4 Program harus Diselesaikan dalam 2 Tahun

"Suami saya selalu minta disiapkan makan, kalau sudah siang. Cuma siang itu sekitar jam 11.30 WIB dirinya mendapat pesanan untuk mengantar jam 13.00 saya sempat menghubungi lagi, tapi katanya mau antar penumpang, makan di luar saja. Itulah saya terakhir komunikasi dengan dia," ujarnya saat ditanya oleh Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH.

Berita Rekomendasi

Fitriani tampak tegar dalam sidang. Dirinya berharap pembunuh suaminya dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah membunuh kepala keluarga dengan sadis.

Atas dasar itulah para pelaku juga harus dihukum mati.

"14.49 WIB, waktu WA terakhir aktif,setelah itu mati. Sofyan meninggalkan 4 anak yang masih kecil. Saya harap, para tersangka di hukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Sementara, ayah korban Kiagus H Abdur Roni mengatakan jika dirinya berharap, para korban dapat dihukum dengan berat sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Kami meminta dihukum seberat-beratnya dengan perbuatan mereka, supaya jangan terjadi kasus seperti ini lagi. Seharusnya hukuman mati, kami selalu berdoa satu pelaku lagi ditangkap," ungkapnya.

Sependapat dengan orang tua Sofyan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan, berharap kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online menjadi catatan terakhir kasus serupa.

"Saya berharap ini menjadi kasus terakhir, pembunuhan terhadap supir ojek online. Dua tersangka ini dewasa mereka juga aktif dalam membunuh. Dakwaan terhadap tersangka yakni 340 KUHP junto 55 dan 365 KUHP. Dalam dakwaan hukuman penjara seumur hidup dan maksimal mati," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sidang Lanjutan Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Ungkap Ada Satu Pelaku Belum Ditangkap

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas