Sekda Jabar Iwa Karniwa Kembali Disebut Penerima Aliran Uang Suap Perizinan Meikarta
pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Nama Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa disebut sebagai penerima aliran uang suap perizinan proyek Meikarta senilai Rp 1 miliar, dari total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu yang diterima lima terdakwa penerima suap.
Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa KPK, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).
Yakni eks Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemka Bekasi, Sahat Banjarnahor.
Kelimanya menjalani sidang perdana kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu (27/2) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca: KPK Periksa Kepala ULP Purbalingga untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Selain Iwa Karniwa, penerima aliran uang suap namun tidak jadi tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto senilai Rp 500 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Dinas PUPR sebesar Rp 70 juta.
Lalu EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi senilai 500 juta dan Yani Firman selaku Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar yang menerima uang senilai SGD 90 ribu.
Dalam dakwannya, jaksa KPK menyebut kelima terdakwa menerima suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.
Dengan rincian, pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.
Lalu kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor senilai Rp 952 juta, kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta.
Baca: Mahkamah Agung Sisakan 906 Perkara yang Belum Diputus Pada 2018
Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta arana teknis, SKKLH.
Adapun terdakwa pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti. (men)