Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Penganiayaan Cahya dan Mhu Oleh Bahar bin Smith dan Kawan-kawan Berlangsung 11 Jam

Bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) berada di Bali pada akhir November 2018 mengunjungi sebuah kegiatan di Bali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa: Penganiayaan Cahya dan Mhu Oleh Bahar bin Smith dan Kawan-kawan Berlangsung 11 Jam
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Habib Bahar bin Smith Saat sidang di PN Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan dakwaan primer ‎kedua yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana. Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentan Perlindungan Anak.

Baca: Perusahaan Ritel Olahraga di Prancis Ini Batal Jual Jilbab untuk Pelari Setelah Muncul Protes

Dalam dakwaan primer kedua dan ketiga itu, jaksa menjelaskan sebab awal penganiayaan Habib ‎Bahar. Bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) berada di Bali pada akhir November 2018 mengunjungi sebuah kegiatan di Bali namun panitia kegiatan tidak bisa dihubungi.

Kemudian, keduanya menginap di Bali selama tiga hari dan salah seorang warga menyebut Cahya sebagai Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith Saat sidang di PN Bandunga
Habib Bahar bin Smith Saat sidang di PN Bandung

Mhu menyuruh Cahya untuk berbohong dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar. Atas pengakuan bohongnya itu, keduanya mendapat fasilitas diantaranya tiket pulang ke Jakarta.

Cerita di Bali itu terdengar oleh Bahar. Bahar kemudian meminta saksi Hamdi untuk mencari rumah Bahar.

Baca: Bersama Sang Kakak Siap Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Minta Keadilan

Berita Rekomendasi

Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin.

Imam Santoso, orang tua Cahya Abdul Jabar kata jaksa, sempat menolak anaknya dibawa namun kemudian dipersilahkan‎ namun membawa kendaraan sendiri.

"Di mobil, Aqil Yahya sempat merekam Cahya Abdul Jabar dan mengatakan, 'ini yang mengaku-ngaku Habib Bahar, sekarang au diinterogasi," ujar Jaksa ‎Bambang Hartoto dalam dakwaannya di persidangan.

Setibanya di Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 Wib, Cahya yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, melimpahkan kesalahan kepada MHU.

Habib Bahar bin Smith Saat sidang di PN Bandungs
Habib Bahar bin Smith Saat sidang di PN Bandung. (Mega Nugraha/Tribun Jabar)

Kemudian atas perintah terdakwa, saksi Hamdi dan Basid serta dua orang lainnya menjemput MHU mengendarai dua sepeda motor di rumahnya di Kampung Babakan Sawah Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.

"Selagi Mhu dijemput, Cahya ‎dibawa ke ruangan majelis dan diinterogasi serta dipukuli terdakwa dengan tangan kosong. Lalu Cahya dibawa ke lahan kosong di belakang pesantren. Disana, terdakwa memukul Cahya dengan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, menjambak dan membanting Cahya ke tanah, lalu sambil menjambak rambut dan mengarahkan wajah korban ke bawah, terdakwa menendang bagian wajah korban menggunakan lutut sebanyak tiga kali," ujar jaksa Bambang Hartoto dalam dakwaannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).

Baca: Edisi Terbatas Honda Super Cub Jepang dengan Dua Warna Baru, Tampil Kalem

Kemudian, Mhu berhasil dibawa ke pesantren. Setibanya di pesantren, ‎Mhu langsung diserang oleh salah satu santri yang menggunakan baju warna hijau, celana warna hitam dan peci warna putih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas