Jaksa: Penganiayaan Cahya dan Mhu Oleh Bahar bin Smith dan Kawan-kawan Berlangsung 11 Jam
Bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) berada di Bali pada akhir November 2018 mengunjungi sebuah kegiatan di Bali
Editor: Hendra Gunawan
Santri tersebut menindih dan menekan Mhu dengan lutut," ujar Bambang.
Mhu lalu dipertemukan dengan Cahya dan diinterogasi terdakwa terkait perbuatan keduanya mengaku sebagai Habib Bahar di Bali.
Kata jaksa, terdakwa dengan memegang tongkat Hitam menanyakan tentang siapa yang menyuruh Cahya mengaku sebagai Habib Bahar di Bali.
"Kemudian terdakwa dengan kaki kanannya menendang wajah Cahya hingga jatuh ke belakang," ujar jaksa.
Cerita penganiayaan keduanya belum usai. Cahya dan Mhu kemudian dibawa ke luar ke halaman dan diminta berkelahi.
"Bahwa selanjutnya, terdakwa menyuruh Cahya dan Mhu mengganti sarung karena penuh dengan darah dan kembali ke ruangan majelis. Atas perintah terdakwa, Mhu dibawa ke lantai tiga sedangkan Cahya tetap di ruangan majelis," kata jaksa.
Di lantai 3 itu, Mhu dipukuli oleh sekitar 15 santri, diantaranya saksi Sougi Alatas. Mhu dibawa lagi ke ruangan majelis untuk diinterogasi kembali.
"Bahwa kemudian, sekitar pukul 18.00, Cahya dan Mhu dibawa ke balai dan atas perintah terdakwa, kedua rambut korban dipangkas hingga botak. Dan kepala Mhu dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato," katanya.
Selanjutnya, kata jaksa, Cahya dan Mhu dibiarkan di balai dengan dijaga oleh para santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Kemudian pukul 22.00, keduanya diperbolehkan pulang terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aqil Yahya, Hamdi dan sekitar 15 santri lainnya, mengakibatkan Cahya mengalami luka-luka pada tubuhnya dan tidak bisa melakukan pekerjaannya sementara waktu," ujar jaksa.
Usai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Edison Mochamad menanyakan apakah Bahar mengerti dengan dakwaan jaksa, pria berusia 36 tahun dengan rambut sebahu berwarna keemasan itu hanya mengangguk.
Sejumlah pewarta mengkonfirmasi pada Bahar ihwal penganiayaan tersebut. Namun, Bahar tidak berkomentar sedikitpun dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Tim penasehat hukum terdakwa menanggapi dakwaan jaksa, akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.
"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Ichwan Tuan Kotta, anggota tim penasehat hukum.
Selain dakwaan primer kedua itu, jaksa juga menerapkan dakwaan primer pertama yakni Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.(men)