Membayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Salah satu sumber pendapatan daerah Kota Bogor adalah bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).
Editor: Content Writer
Salah satu sumber pendapatan daerah Kota Bogor adalah bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).
Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, bagi hasil PKB/BBNKB tahun 2018 yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor berjumlah Rp 139.647.720.600,-.
Untuk tahun 2019 jumlah tersebut ditargetkan naik menjadi sekitar Rp 150.685.500.000,-
Kenaikan target itu ditetapkan berdasarkan potensi yang ada di wilayah Kota Bogor. Sampai dengan Januari 2019, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor tercatat sebanyak 480.100 unit.
Di samping itu menurut Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor, Cecep Rohimat, diperkirakan rata-rata ada 3.000 unit kendaraan baru yang masuk wilayah Kota Bogor setiap bulan.
Dengan demikian potensi pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, terus bertambah.
Sayangnya, sampai saat ini belum semua kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat Kota Bogor, telah dibayarkan pajaknya. Ada sekitar 34,35% atau 164.491 unit diantaranya dikategorikan sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Dengan kata lain, itulah kendaraan yang belum diselesaikan pembayaran pajaknya. Ada yang menunggak 1 tahun dan banyak pula yang lebih dari 1 tahun.
Memang diperkirakan tidak semua dari 164,491 unit kendaraan tersebut masih operasional, sehingga masih layak ditetapkan sebagai objek pajak.
Oleh karena itu P3D Wlayah Kota Bogor, sejak tahun 2016 telah melakukan penelusuran untuk mendata dan memastikan seberapa besar potensi pajak yang sesungguhnya. Penelusuran dilakukan oleh para pegawai P3D Wilayah Kota Bogor bekerjasama dengan kecamatan - kecamatan.
Pada saat menelusuri dan mendata kendaraan yang KTMDU, dipergunakan 7 kriteria tentang status kendaraan.
Diantaranya, apakah kendaraan tersebut sudah dalam kondisi rusak berat, sudah dijual, hilang, tidak sesuai alamat dan lain-lain. Atau pemiliknya memang belum membayarkan pajak.
Bagi kendaraan yang sudah rusak berat, Bapenda Jabar mengimbau agar pemilik segera melaporkan ke kantor layanan samsat. Begitupun kalau kendaraan sudah dijual atau hilang, “Tujuannya supaya bisa diblokir sehingga pemilik lama tidak terkena pajak progresif,” jelas Cecep.
Di samping itu pelaporan ke Samsat diperlukan agar pemilik lama terlindung, jika misalnya ternyata kendaraan yang hilang dipergunakan orang lain untuk melakukan kejahatan. Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, kebanyakan KTMDU memang belum dibayarkan pajaknya