Membayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Salah satu sumber pendapatan daerah Kota Bogor adalah bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).
Editor: Content Writer
Cara lain yang dilakukan untuk menelusuri KTMDU adalah menyelenggarakan operasi razia gabungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun bekerjasama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bank BJB.
Pelaksanaan razia pada triwulan pertama, berlangsung Februari 2019 lalu. Pada razia tingkat Polres, ada 39 kendaraan yang membayar di tempat dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 93.277.000.
Sedangkan pada razia tingkat Polsek terdapat 54 kendaraan yang bayar di tempat dengan dana yang terkumpul Rp 67.180.000.
Supaya pemilik kendaraan tidak terkena razia, maka mereka diimbau untuk tertib membayar pajak tahunan tepat waktu. Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah membuat berbagai inovasi cara pembayaran yang lebih praktis dan mudah dilakukan.
Dengan demikian membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu selalu harus dilakukan di Kantor Samsat Kota Bogor. Kecuali jika hendak melakukan perpanjangan STNK, memproses balik nama / mutasi dan pemblokiran.
Bahkan pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh (Di-download) pada ponsel.
“Jika seseorang hendak membayar pajak kendaraan tahunan, cukup dia mengunduh teerlebih dahulu aplikasi Sambara dan mendapatkan kode bayar,” jelas Cecep. Dengan begitu, pembayaran bisa dilakukan dimana saja.
Setelah mendapatkan kode bayar pada aplikasi tersebut, pajak bisa dibayar di ATM bank yang telah ditunjuk, yaitu seperti BJB, BRI, BNI, BCA, Bank Niaga, Bank Permata dan Bank Mandiri.
Setelah pajak dibayarkan dan pembayar memperoleh bukti pembayaran, maka bukti pembayaran tersebut perlu segera ditukarkan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). di seluruh layanan Samsat (Samsat Keliling Samdong, outlet, teller BJB dan Samsat induk).,
Terhitung sejak pembayaran pajak dilakukan, ada toleransi waktu selama 30 hari bagi pemilik untuk mengurus SKPD.
“Kelebihan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kantor Samsat, karena abisa langsung datang ke bagian informasi. Kami kan layani dengan spesial,” kata Cecep.
Mulai tahun 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkenalkan program Samsat J’Bret. Dalam program ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di teler BJB atau melalui Toko Pedia, Buka Lapak, Kaspro, Alfamart, Indomart dan Alfamidi.
Pada pembayaran yang dilakukan di Bank BJB, wajib pajak bisa langsung memperoleh bukti pembayaran legal yang disebut.Surat Ketetapan Kewajiban Pajak (SKKP).
SKKP adalah bukti pembayaran pajak yang legal sama seperti SKPD. Hanya saja dokumen itu mempergunakan kertas HVS biasa.