Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Dua Korban Dokter Kecantikan Gadungan Diperiksa Polda Sulsel

Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memeriksa dua korban, dugaan kuat kasus dokter gadungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Dua Korban Dokter Kecantikan Gadungan Diperiksa Polda Sulsel
Tribunbone.com/Justang
Tersangka Dokter Kecantikan Gadungan Amyza Tomme (36) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (28/2/2019). TRIBUNBONE.COM/JUSTANG MUHAMMAD 

"Iya, rata-rata korban mengalami masalah pada hidung dan mata. Karena kasus ini operasi peninggi hidung, makannya bisa saja lari ke mata," kata Indratmoko.

6 Korban di Bone
Sementara itu, informasi yang dihimpun tribunbone.com, sedikitnya ada enam korban penipuan yang dilakukan oleh dokter gadungan.

Mereka Andi Septi, Andi Tenri Amalia, Caca (Haedar), Andi Ifa, Andi Musdalifa, dan Nilasari.

Andi Septi adalah isteri Ketua Apdesi Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amier.

Kepada tribunbone.com, Andi Mappakaya Amier membenarkan hal tersebut.

"Betul istriku dek yang jadi korban, termasuk korban dari praktik dokter yang sedang jadi pembicaraan itu," kata Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Bone, kepada tribunbone.com, Kamis (28/2/2019).

Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait biaya yang dikeluarkan, A Mappakaya mengaku tidak tahu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi saya tidak tahu menahu tentang itu dek," kata dia.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Obat dan Kosmetik Disita
Kini, Jajaran Kepolisian Resort atau Polres Bone mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, Kamis (28/2/2019).

Barang kosmetik dan obat-obatan itu diamankan di ruko Jl Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.

KBO Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Putut menyebutkan kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, diamankan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Ia menambahkan bersama barang bukti, turut diamankan pemiliknya berinisial RS (39), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas