Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Seorang Kades di TTU Mengauli Anak di Bawah Umur Berulangkali Hingga Hamil 7 Bulan

Seorang kepala desa ( Kades) melakukan hubungan intim dengan ABG cewek. Bahkan, hubungan gelap itu dilakukan 3 kali dan si cewek hamil.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap, Seorang Kades di TTU Mengauli Anak di Bawah Umur Berulangkali Hingga Hamil 7 Bulan
Surya/Dyan Rekohadi
ilustrasi 

Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.

4. YN Mengandung

Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.

Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

6. Dugaan Aborsi

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.

Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu. Terutama di kalangan masyarakat setempat.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

6. Lapor Polisi

Malu dan tak puas dengan perbuatan sang Kades, YN lalu melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).

Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kades dan ABG Cewek 3x Berhubungan Intim di Rumah Dinas, si Cewek Hamil 7 Bulan Malah Disuruh Aborsi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas