Denda Rp 25 Juta Menanti Warga Depok yang Buang Sampah Sembarangan
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.
Sepanjang Januari dan Februari 2019 tercatat ada enam orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sementara pada 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan.
"Mereka ini niatnya mau buang ke pasar atau TPS (tempat pengelolaan sampah). Namun, karena kerja, mereka meletakkan sampah di pinggir jalan biar diambil petugas," ucap Ety di Depok, Senin (4/3/2019).
Adapun Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 berbunyi:
a) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
b) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
c) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.
Ety mengungkapkan, setiap hari Kota Depok dapat menghasilkan 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non-organik. Menurut Ety, tak hanya warga Depok yang masih sering membuang sampah di pinggir jalan raya.
Baca: Ikut Terpukul, Pacar Mikha Tambayong Unggah Foto Bernada Sendu dan Serba Hitam
Ada pula warga luar Depok, seperti warga Cibinong. Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, misalnya dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah, baik yang organik maupun non-organik.
"Misalnya, sampah residu diserahkan ke kami untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, kemudian sampah organik bisa dibawa ke tempat pengelolaan sampah (TPS), dan sampah non-organik dapat dibuang ke bank sampah," katanya.
Ia pun tidak segan-segan menangkap tangan masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan denda.
"Tindakan tegas, kami pernah melakukan penangkapan orang yang buang sampah sembarangan. Kami bawa ke Satpol PP, kami ambil KTP-nya, kami sidangkan, kemudian kami denda," ucapnya.
Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini sampah, seperti kasur, kursi, ataupun sampah rumah tangga, di kali semakin berkurang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Kena Denda Rp 25 Juta"