Berikut Syarat Bagi Warga Palu Penerima Dana Stimulan Perbaikan Rumah Pasca Alami Gempa
Bagi penerima dana stimulan untuk 1.050 rumah rusak berat yang masuk dalam data tahap 1 itu, harus memiliki beberapa syarat.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Sebanyak 1.050 rumah rusak berat akibat bencana, di Kota Palu sudah diusulkan ke BNPB untuk diberikan dana stimulan perbaikan rumah.
Bagi warga Pau yang ingin menerima dana stimulan untuk kerusakan berat rumah-rumah yang masuk dalam data tahap 1 itu, mereka harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, rumah tersebut sudah diasesmen oleh pihak PUPR. Dengan begitu, keterangan rusak berat benar-benar sudah berdasarkan hasil validasi.
Kedua, rumah rusak berat itu berada di luar zona rawan bencana.
• Begini Bentuk dan Spesifikasi Huntap untuk Penyintas Gempa & Tsunami Palu yang Dibangun di Tondo
"Berarti dia tidak berhak mendapatkan relokasi. Berarti dia mendapatkan dana stimulan," ujar Kepala Bappeda Kota Palu Arfan, Selasa (5/3/2019).
Syarat ketiga, setalah nama-nama 1.050 penerima dana stimulan, BPBD akan mengundang penerima untuk melengkapi berkas. Sambil menunggu fasilitasi dari PUPR.
Tim fasilitasi tersebut dikirim langsung dari BNPB pusat, setelah nama-nama penerimaan dikirim.
Sementara mekanisme pembayaran nanti akan dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan progres pembangunan rumah.
Huntap bagi warga terdampak Gempa dan Tsunami Palu mulai dibangun
Pembangunan 1.000 Hunian Tetap (Huntap) untuk penyintas mulai dibangun, Senin (4/3/2019).
Lokasi pembangunan dilakukan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.