Norman Kamaru Curhat di YouTube Soal Pemecatannya 8 Tahun Silam, Ini Tanggapan Polda Gorontalo
Polda Gorontalo beri tanggapan terkait tuduhan Norman Kamaru melalui curhatan di Youtube tentang pemberhentiannya dari kepolisian 8 tahun silam.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNBEWS.COM, GORONTALO - Kepolisian Daerah ( Polda) Gorontalo akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan Norman Kamaru tentang pemberhentiannya dari kepolisian pada delapan tahun silam.
Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedurnya.
Katanya, Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
"Saudara Norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019)
AKBP Wahyu Tri mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri.
"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," katanya.
AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.
"Polda Gorontalo dalam memutuskan PTDH kepada saudara Norman Kamaru sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlalu berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Norman," bebernya.
Diketahui, sebuah video berdurasi 18 menit diunggah di kanal YouTube Norman Kamaru Channel pada Selasa (26/2/2019) pekan lalu.
Unggahan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyinggung Norman Kamaru dalam upacara pemberhentian tidak hormat terhadap enam anggotanya Selasa (19/2/2019).