Sudah Ada 51 CCTV di Balikpapan, Ini Penjelasan Polisi Mengenai Pelaksanaan Tilang Gunakan CCTV
Kota Balikpapan bisa menerapkan mekanisme tilang elektronik, yakni sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas berupa CCTV.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan bisa saja menerapkan mekanisme tilang elektronik.
Namanya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yakni sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas berupa Closed Circuit Television atau CCTV.
Saat ini di Balikpapan telah terpasang 51 CCTV di beberapa lokasi.
Keberadaaan CCTV ini dapat dipergunakan juga untuk penerapan tilang elektronik.
Selain merekam, CCTV memotret pelanggaran, hingga nomor pelat kendaraan pelanggar. Hal itu terkoneksi dengan pusat data registrasi dan identifikasi kendaraan di sistem kepolisian, atau di Samsat.
Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto membenarkan sistem tilang baru yang masih diuji coba di kota besar, Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
"Kamera bisa zoom sekian ribu kali pixel. Termonitor plat. Teridentifikasi pusat data di Samsat. Butuh waktu penerapannya. Tak sedikit biayanya," ungkapnya Selasa (5/3/2019)
Di Kota Balikpapan, sebanyak 51 CCTV tersebar di penjuru jalan.