Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Sumenep Bunuh Suaminya dengan Racun Agar Bisa Hidup Bersama Selingkuhannya

Mistoyo (45) warga Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tewas diracun istrinya, Insiyah (40).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita di Sumenep Bunuh Suaminya dengan Racun Agar Bisa Hidup Bersama Selingkuhannya
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Dalang pelaku pembunuhan Mistoyo, dengan cara diracun istrinya sendiri ditangkap Polres Sumenep dan dibeber ke publik, Senin (4/3/2019). 

"Kemudian Insiyah meminta racun pada Surahwan," ucapnya.

Namun, karena saat itu Surahwan masih berada di Jakarta, maka si dalang utama pembunuhan Mistoyo ini menyuruh Moh Munif (sepupu pelaku) asal Kecamatan Talango untuk membeli racun sangkali.

Baca: Tornado dahsyat terjang Alabama, tiang dan pohon tercabut

Usai membeli racun yang diinginkan, Moh Munif lantas membungkus sangkali dengan amplop dan plastik, dan selanjutnya dililit dengan lakban hitam hingga tertutup semua.

"Setelah racun tersebut dibungkus oleh Moh Munif, Surahwan lalu menyuruh Masduki untuk mengantarkan racun sangkali ke Insiyah, dengan alasan sebagai jimat penglaris warung," ucap Tego S Marwoto.

Insiyah yang sudah mengetahui rencana pembunuhan suaminya sendiri, lalu mengatur waktu yang tepat untuk mencampur racun sangkali tersebut dengan jamu yang biasa dikonsumsi Mistoyo, suaminya.

Nah, tiga hari setelah racun berada di tangannya, Insiyah mengaku mempunyai kesempatan emas.

Mistoyo minta jamu kepada dirinya.

Berita Rekomendasi

Akhirnya dibuatkan lah jamu oplosan sebagaimana yang diminta.

Dengan cepat, dirinya membuatkan dan disitulah racun sangkali dicampur dengan minuman jamu soda, susu, dan telur ayam.

Setelah lima menit, Mistoyo lalu mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri.

Lalu, oleh keluarganya dibawa ke Puskesmas Batang-Batang.

"Saat dibawa tesebut, kondisi korban Mistoyo sudah tewas," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap, Insiyah dan Surahwan, dua pasangan selingkuh ini ditahan di Polres Sumenep.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup," kata AKP Tego S Marwoto.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas