Delapan WNA di Bantul Masuk Daftar Pemilih, Ditemukan Juga NIK Ganda
Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Bantul tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Bantul tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Temuan itu merupakan hasil dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul.
"Kita kroscek data WNA dari Disdukcapil Bantul dan dicocokan. Awalnya ada 7 WNA yang masuk DPTHP. Tapi kemudian kita langsung lacak, investigasi di lapangan. Ternyata kami temukan satu WNA lagi di kecamatan Kasihan. Jadi ada 8 WNA yang masuk DPTHP," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul Bidang Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Supardi, kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Ia menjelaskan temuan WNA yang tercatat sebagai DPTHP di Kabupaten Bantul itu berawal dari informasi adanya WNA di Jawa Barat yang masuk dalam daftar pemilih tetap.
Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta segera memerintahkan setiap Bawaslu di Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan data.
Bawaslu Bantul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) untuk meminta data WNA yang melakukan perekaman data di Kabupaten Bantul.
Dikatakan Supardi, awalnya data dari Disdukcapil ada 43 WNA.
Namun setelah berkoordinasi lebih lanjut, "Ternyata ada 77 WNA yang melakukan perekaman data di Disdukcapil," ungkapnya.
Setelah data dicocokkan, Bawaslu menemukan 8 WNA yang melakukan perekaman di Bantul ternyata masuk sebagai daftar pemilih tetap.
Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena Bawaslu masih terus melakukan investigasi.
Adapun WNA yang terdaftar sebagai DPTHP ini berasal dari berbagai negara.
Empat orang berasal dari Belanda, dan lainnya berasal dari Swiss, Amerika Serikat, Jepang dan Malaysia.
Selain menemukan 8 WNA yang tercatat sebagai DPTHP, dalam melakukan investigasi Bawaslu juga menemukan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, atas nama Tukimin dan Thierry Michel J.M Detournay di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan Bantul.
"NIK ganda ini, satu nomor induk dipakai oleh dua orang. Satu warga negara Indonesia dan satunya lagi dipakai oleh warga asing. Ini masih dalam proses investigasi," tutur dia.
Adapun penyebab mengapa warga asing bisa masuk DPTH, Supardi menduga karena ada kelalaian ketika panitia pendaftar pemilih (Pantarlih) melaksanakan tugas di lapangan.
Mereka kurang cermat atau diduga tidak langsung mengecek ke lapangan.
Kalaupun petugas mengecek langsung ke lapangan, Pantarlih tersebut diduga kurang paham.
"Karena ketika kami datangi, ada seorang WNA yang mengaku sudah mengatakan kepada petugas Pantarlih, saya belum masuk WNI loh. Tapi ternyata masuk DPTH," jelas Supardi.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Delapan WNA di Bantul Masuk Daftar Pemilih,