Kakek Tunanetra dan Tunarungu jadi Tersangka Penganiayaan di Sumut
Seorang kakek tunanetra dan tunarungu di Asahan, Sumatera Utara harus berhadapan dengan hukum.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang kakek tunanetra dan tunarungu di Asahan, Sumatera Utara harus berhadapan dengan hukum.
Dia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya.
Masalah hukum itu kini dihadapi kakek PS (75), warga Panca Arya Kisaran, Asahan.
Penyandang tunanetra dan tunarungu ini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
Kasus yang membelit PS berawal pada 15 Desember 2018 lalu.
Baca: SETARA Institute : Penangkapan Robertus Robet Langgar Syarat Formil dan Materiil Penangkapan
Ketika itu dia berjalan di sekitar rumahnya dengan bantuan tongkat kayu.
Dalam perjalanannya, PS meraba-raba pinggiran tanaman pagar persis di depan rumah tetangga.
Istri tetangganya itu, melarang agar pria tua itu tidak mencongkel tanah yang dapat merusak bunga di depan rumahnya.
Namun PS tetap meraba-raba tanaman di depan rumah tetangganya.
Suami tetangganya yang tidak terima, lalu mendorong PS hingga tersungkur dan tongkatnya patah.
PS tidak tinggal diam.
Baca: Iriana Sewot Ceritakan Pengakuan Jokowi Soal Jan Ethes, Lihat Reaksi Spontan Raffi Ahmad & Nagita!
Dia berdiri dan melawan. Pria ini memukulkan tongkatnya ke arah tetangganya.
Ternyata, pukulan yang dilayangkan PS itu melukai wajah tetangganya, persis di bawah bola mata.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian menengahi dan keduanya dilerai.