Dituding Pelaku Pemukulan, Seorang Pemuda di Lampung Tengah Jadi Korban Begal Motor
Yoga (21), warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah harus kehilangan ponsel dan se[eda motornya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Yoga (21), warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah harus kehilangan ponsel dan se[eda motornya.
Ia menjadi korban pembegalan saat melintas di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ditemui di Mapolsek Terusan Nunyai, Kamis (7/3/2019), Yoga menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya.
Baca: Seorang Pemuda di Banjarmasin Tewas Bersimbah Darah di Depan Rumahnya dengan Sejumlah Luka Tusuk
Saat itu, Yoga yang mengendarai motor Yamaha Vixion BE 6410 II dipepet dua pelaku.
Setelah berhenti, korban ditarik ke areal perkebunan.
Di sana, kedua pelaku menodongkan pisau ke perut korban.
Mereka menuding korban telah memukuli adik seorang pelaku.
Baca: Dipicu Perebutan Lapak, Seorang Pedagang di Tulangbawang Tewas Dibacok
Dengan alasan itulah, pelaku mengambil paksa motor dan ponsel korban.
"Mereka beralasan jika saya telah melakukan pemukulan terhadap adik salah seorang pelaku. Padahal saya tidak kenal " ujar Yoga.
Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Yoga membantahnya.
Kedua pelaku pun menganiaya korban hingga perutnya terluka.
Baca: Lowongan Pekerjaan Sebagai Algojo Hukuman Mati yang Diumumkan Pemerintah Sri Lanka Banyak Peminat
Para pelaku juga menendang korban hingga terjatuh.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang pelakunya.
Pria bernama Badarudin (25) itu diringkus ketika sedang melintas di Jalan Gunung Mekar, Kampung Gunung Batin Udik, Rabu (6/3/2019).
Sementara rekannya, DD, hingga kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku dikenali warga karena sedang mengendarai sepeda motor korban jenis Yamaha Vixion nomor polisi BE 6410 II. Selain itu didapati juga handphone merek Oppo A3S yang juga milik korban," kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (7/3/2019).
Sempat mendapatkan bogem mentah dari warga dan mendapatkan perawatan di klinik, akhirnya Badarudin diamankan anggota Polsek Terusan Nunyai.
"Pelaku Badarudin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Rekan pelaku yang masih buron terus kita lakukan pengejaran," ujar Muji.
Penulis: Syamsir Alam
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituding Pukuli Adik Begal, Pemotor Ini Malah Kehilangan Motor dan Ponsel