Masih Berstatus Guru Honorer, Nuraini Caleg DPRK Galus dari Partai Golkar Dicoret
Panwaslih Gayo Lues meminta Komisi Independen Pemilihan agar mencoret nama Nuraini SPd dari daftar calon legislatif DPRK dari Partai Golkar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gayo Lues (Galus) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar mencoret nama Nuraini SPd dari daftar calon legislatif (caleg) DPRK dari Partai Golkar.
Nuraini merupakan caleg nomor urut 9, daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung, dan Blangpegayon.
Putusan Panwaslih tersebut ditetapkan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang digelar Rabu (6/3/2019).
Nuraini yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terpaksa menerima ‘pil pahit’ atas putusan Panwaslih.
Sidang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Galus, Sulaiman, yang juga ketua majelis, didampingi anggota majelis, Ali Nurdin dan Hajijah Ritonga.
Sulaiman dalam sidang tersebut menerangkan bahwa Nuraini disidangkan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Sebab selain sebagai caleg, yang bersangkutan juga berstatus guru honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.
"Selain sebagai caleg yang sudah terdaftar dalam DCT, yang bersangkutan juga berstatuskan guru honor yang digaji oleh Negara, mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Blangkejeren yang merupakan dapil dari caleg itu," kata Sulaiman.
Baca: Kepergok Warga, Pencuri Speaker Masjid Menghilang Usai Menceburkan Diri ke Sungai
Nuraini merupakan guru honor di SMPN 1 Atap Agusen.
Dia tidak mengajukan pengunduran diri saat mendaftar ke Komisi Independen (KIP) Galus hingga akhirnya ditetapkan dalam DCT.
"Yang bersangkutan menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ucap Pimpinan Sidang.
Selain Nuraini, Panwaslih Galus ternyata juga sedang mendalami satu caleg lainnya yang diduga juga berstatus sebagai tenaga honor di kantor pemerintah.
"Satu kasus lagi sedang pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Gayo Lues, Ali Nurdin, Jumat (1/4/2019), sebagaimana dilansir Serambi dari sebuah media online.
Dia menjelaskan, di dalam peraturan sudah dijelaskan, bahwa yang mendapat penghasilan dari anggaran pemerintah, baik melalui dana APBN dan APBD tidak boleh terlibat dalam politik.
"Jika ingin maju sebagai Caleg, maka harus membuat pernyataan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum penetapan calon tetap (DCT)," katanya.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Galus, Eka Angraini, kepada Serambi, menyampaikan bahwa Nuraini saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) tidak menyebutkan jika dirinya bekerja di instansi pemerintahan.
Pada masa pendaftaran tersebut, pihaknya juga tidak menerima masukan atau informasi dari masyarakat dan dari para caleg lain.
"Di dalam berkas pencalonan dan pendaftaran sebelumnya, Caleg nomor urut 9 dari partai Golkar itu tercatat sebagai eks mahasiswi," ungkap Eka.
Terkait putusan Panwaslih yang memutuskan mencoret nama Nuraini dari daftar Caleg, Eka menjelaskan, nama Nuraini tidak bisa lagi dihapuskan dari kertas suara mengingat proses pencetakan telah selesai, dan saat ini sedang dalam tahap pelipatan dan penyortiran.
Meski demikian, apabila ada masyarakat yang mencoblos nama Nuraini, maka suara itu tidak diakui dan akan menjadi suara badan (partai).
"Surat keputusan (SK)-nya nanti diubah dan ia (Nuraini) kini berstatus Caleg TMS. Kalau pun ada suara yang memilih dia, itu suaranya tidak diakui dan akan menjadi suara partai," jelas Eka Angraini.(c40)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Caleg DPRK Galus dari Golkar Dicoret