Masih Berstatus Guru Honorer, Nuraini Caleg DPRK Galus dari Partai Golkar Dicoret
Panwaslih Gayo Lues meminta Komisi Independen Pemilihan agar mencoret nama Nuraini SPd dari daftar calon legislatif DPRK dari Partai Golkar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gayo Lues (Galus) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar mencoret nama Nuraini SPd dari daftar calon legislatif (caleg) DPRK dari Partai Golkar.
Nuraini merupakan caleg nomor urut 9, daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung, dan Blangpegayon.
Putusan Panwaslih tersebut ditetapkan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang digelar Rabu (6/3/2019).
Nuraini yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terpaksa menerima ‘pil pahit’ atas putusan Panwaslih.
Sidang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Galus, Sulaiman, yang juga ketua majelis, didampingi anggota majelis, Ali Nurdin dan Hajijah Ritonga.
Sulaiman dalam sidang tersebut menerangkan bahwa Nuraini disidangkan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Sebab selain sebagai caleg, yang bersangkutan juga berstatus guru honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.
"Selain sebagai caleg yang sudah terdaftar dalam DCT, yang bersangkutan juga berstatuskan guru honor yang digaji oleh Negara, mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Blangkejeren yang merupakan dapil dari caleg itu," kata Sulaiman.
Baca: Kepergok Warga, Pencuri Speaker Masjid Menghilang Usai Menceburkan Diri ke Sungai
Nuraini merupakan guru honor di SMPN 1 Atap Agusen.
Dia tidak mengajukan pengunduran diri saat mendaftar ke Komisi Independen (KIP) Galus hingga akhirnya ditetapkan dalam DCT.
"Yang bersangkutan menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ucap Pimpinan Sidang.
Selain Nuraini, Panwaslih Galus ternyata juga sedang mendalami satu caleg lainnya yang diduga juga berstatus sebagai tenaga honor di kantor pemerintah.
"Satu kasus lagi sedang pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Gayo Lues, Ali Nurdin, Jumat (1/4/2019), sebagaimana dilansir Serambi dari sebuah media online.
Dia menjelaskan, di dalam peraturan sudah dijelaskan, bahwa yang mendapat penghasilan dari anggaran pemerintah, baik melalui dana APBN dan APBD tidak boleh terlibat dalam politik.