Masih Berstatus Guru Honorer, Nuraini Caleg DPRK Galus dari Partai Golkar Dicoret
Panwaslih Gayo Lues meminta Komisi Independen Pemilihan agar mencoret nama Nuraini SPd dari daftar calon legislatif DPRK dari Partai Golkar.
Editor: Dewi Agustina
"Jika ingin maju sebagai Caleg, maka harus membuat pernyataan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum penetapan calon tetap (DCT)," katanya.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Galus, Eka Angraini, kepada Serambi, menyampaikan bahwa Nuraini saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) tidak menyebutkan jika dirinya bekerja di instansi pemerintahan.
Pada masa pendaftaran tersebut, pihaknya juga tidak menerima masukan atau informasi dari masyarakat dan dari para caleg lain.
"Di dalam berkas pencalonan dan pendaftaran sebelumnya, Caleg nomor urut 9 dari partai Golkar itu tercatat sebagai eks mahasiswi," ungkap Eka.
Terkait putusan Panwaslih yang memutuskan mencoret nama Nuraini dari daftar Caleg, Eka menjelaskan, nama Nuraini tidak bisa lagi dihapuskan dari kertas suara mengingat proses pencetakan telah selesai, dan saat ini sedang dalam tahap pelipatan dan penyortiran.
Meski demikian, apabila ada masyarakat yang mencoblos nama Nuraini, maka suara itu tidak diakui dan akan menjadi suara badan (partai).
"Surat keputusan (SK)-nya nanti diubah dan ia (Nuraini) kini berstatus Caleg TMS. Kalau pun ada suara yang memilih dia, itu suaranya tidak diakui dan akan menjadi suara partai," jelas Eka Angraini.(c40)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Caleg DPRK Galus dari Golkar Dicoret