Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ejekan Jadi Pemicu Perkelahian Berdarah di Biliar Warung Remang Banjarbaru, Seorang Pemuda Tewas

Ejekan menjadi pemicu perkelahian maut yang terjadi di biliar warung remang-remang di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ejekan Jadi Pemicu Perkelahian Berdarah di Biliar Warung Remang Banjarbaru, Seorang Pemuda Tewas
HO/Polres Banjarbaru/banjarmasinpot.co.id
Mahliadi alias Mahli (23), tersangka pelaku penusukan di Jalan Trikora, Banjarbaru. 

Kemudian datang tersangka Mahli beserta teman-temannya untuk bersantai di warung yang berada tepat di samping Biliar tersebut.

Korban yang saat itu sedang bermail biliar memberikan kata-kata ejekan lalu mendatangi tersangka dan akhirnya terjadi keributan mulut dan berkembang menjadi perkelahian.

Mahli yang sedang duduk santai bersama seorang teman wanitanya mulai diancam dan didorong oleh korban.
Mahli yang merasa kesal seketika itu berdiri dan langsung mengambil sebuah pisau.

Pisau itu memang selalu dibawa tersangka yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri dan langsung menusukan pisau tersebut kepada saudara Jaya Saputra sebanyak dua kali yang mengenai dada bagian samping sebelah kanan dan mengenai lengan bagian kiri korban.

Luka tusuk dibagian vital tubuh, mengakibatkan Jaya Saputra meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pada saat itu juga Ahmad beserta temannya Utuh memukul Mahli dengan menggunakan sebatang kayu dan terjadi pergumulan sampai ke bagian samping warung tersebut.

Dalam pergumulan tersebut pisau milik Mahli juga mengenai perut bagian samping kanan serta punggung bagian samping kanan yang membuat Ahmad bersimbah darah.

Berita Rekomendasi

Ahmad pun memutuskan untuk lari agar dapat meminjam sebuah parang kepada pemilik warung tersebut namun tidak dihiraukan pemilik warung.

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kumpang pisau yang terbuat dari kayu warna coklat dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat.

Atas perbuatannya Mahli disangkakan pasal 351 KUHP dan 381 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat serta pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.

Penulis: Nurholis Huda 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Diejek, Mahli Tusuk Kakak Beradik di Biliar Warung Remang di Trikora Banjarbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas