Kendaraan Padati Tol Lampung Usai Diresmikan Jokowi
Saat ini untuk tarif tol JTTS masih belum ditetapkan oleh Kementerian PUPR sehingga pengguna tol bisa menikmati layanan tol secara gratis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemilik kendaraan kini bisa menikmati pelayanan jalan tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/3/2019) kemarin, jalan tol Lampung (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, langsung beroperasi.
"Hari ini sudah langsung beroperasi untuk tol Lampung. Kendaraan sudah bisa melalui tol," kata Hanung Hanindito, Kacab PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar kepada Tribun Lampung, Sabtu (9/3/2019).
Ia mengatakan, saat ini untuk tarif tol JTTS masih belum ditetapkan oleh Kementerian PUPR sehingga pengguna tol bisa menikmati layanan tol secara gratis hingga tarif tol keluar.
"Untuk sementara tol masih gratis. Pengguna jasa cukup memiliki kartu untuk membuka pintu tol tidak dipotong biaya," terang Hanung.
Pantauan Tribun Lampung, sebagian kendaraan kini melalui akses tol.
Baca: Soal Kasus Narkoba, Andi Arief: For All, Terutama Cebong: Saya tidak Tersangka, Hanya Terperiksa
Kondisi ini berdampak pada Jalinsum yang terpantau cukup lengang pada siang hari ini.
Seperti diketahui Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian JTTS ruang Bakauheni - Merak pada Jumat (8/3) kemarin.
Ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer merupakan tol pertama di Lampung.
Pembangunan jalan tol ini dimulai pada tahun 2015 lalu. Pembangunan diserahkan ke PT. Hutama Karya.
Sedangkan untuk pembangunan fisik jalan dilakukan oleh 4 perusahaan konstruksi plat merah.
PT. Pembangunan perumahan (PP), PT. Washita Karya, PT. Adi Karya dan PT. Wijaya Karya melalui skema penugasan oleh Menteri BUMN. JTTS ruas Bakauheni - Terbanggi Besar akan memiliki 11 pintu tol.
Untuk pembangunannya pada ruas I Bakauheni - Sidomulyo sepanjang 39,4 pekerjaannya dilakukan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.