Nama Enam Caleg Korban Lion Air JT 610 Tetap Tercantum dalam Surat Suara Pemilu 2019
Enam korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tetap terdaftar sebagai calon anggota legislatif dan namanya tetap tercantum dalam surat suara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Enam korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tetap terdaftar sebagai calon anggota legislatif dan namanya tetap tercantum dalam surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung memastikan nomor urut enam calon anggota legislatif tidak bisa digantikan.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Davitri mengatakan, proses penggantian nama baru tidak memungkinkan lagi karena telah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca: Gugur di Nduga, Jenazah Serda Mirwariyadi Dipulangkan ke Kampung Halamannya di Bima
"Musibah tersebut setelah ditetapkannya DCT untuk Bangka Belitung. Ada proses cukup lama juga sampai dipastikan caleg tersebut memang korban ketika itu," kata Davitri, kepada Kompas.com, di kantor KPU Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (8/3/2019).
Dia menuturkan, enam caleg yang menjadi korban tersebut, lima di antaranya maju untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan satu caleg maju untuk DPRD Kabupaten Belitung.
Baca: Pria di Pekanbaru Aniaya Bocah 11 Tahun Hingga Alami Patah Tulang, Begini Pengakuannya
Saat musibah tersebut, keenam caleg tersebut juga tercatat sebagai anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung periode 2014-2019.
Mereka yakni Ahmad Mughni (Golkar), Dollar (PKB), Eling Sutikno (PPP), HK Djunaidi (Demokrat), Mukhtar Rasyid (PAN), dan Murdiman (PKS).
"Sesuai PKPU 20/2018 yang diubah PKPU 31/2018, bagi caleg yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat namanya dicoret dari DCT. Tapi, di kertas suara nomor urut tetap ada," kata Davitri.
Pengecualian hanya berlaku bagi caleg perempuan karena jika tidak diganti akan mempengaruhi ketentuan kuota 30 persen.
Baca: Disaksikan Ayah Angkat Jokowi, Relawan Tanah Gayo Tegaskan Siap Menangkan Jokowi-Maruf
Selain enam caleg korban Lion Air, dua caleg lainnya juga dicoret dari DCT karena meninggal dunia.
Masing-masing caleg PKS untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Bangka Barat.
Semuanya itu merupakan caleg laki-laki.
Untuk dua nama tersebut, nomor urut dan namanya tercantum di kertas suara, karena sudah terlanjur proses cetak.
Baca: Bertemu di Bandara, Ashanty Abadikan Momen Saat Luna Maya Peluk Erat Sosok Ini: Alaaaaaah
"Dari KPU membuat surat edaran kepada KPPS yang menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia. Agar disosialisasikan pada pemilih TPS di daerah pemilihan bersangkutan," ucap dia.
Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Enam Caleg Korban Lion Air Tidak Bisa Diganti Nama Baru