Kenal Saat Sama-sama Dipenjara, Pria Asal Surabaya Ini Malah Curi Mobilnya, Ini Ceritanya
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung mengejar Rizki Anggara (24) hingga ke rumahnya, di kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung mengejar Rizki Anggara (24) hingga ke rumahnya, di kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Rizki adalah pencuri mobil Honda Brio warna merah AG 1871 SK milik AY (42), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Rizki dan AY sudah saling kenal sejak 3 tahun lalu, saat keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Setelah bebas dari Lapas, Rizki sering menelepon AY. Hingga akhirnya Rizki datang ke Tulungagung, ingin bertamu ke rumah AY, pada Jumat (8/3/2019).
“Saat itu tersangka minta dijemput di terminal bus Tulungagung. Korban menjemput pukul 11.00 WIB di terminal dengan mobil Honda Brio miliknya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Minggu (10/3/2019).
AY sempat mengajak Rizki keliling Tulungagung dengan mobilnya. Pukul 21.00 WIB AY membawa Rizki ke rumahnya, di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu. Mobil warna merah milik AY diparkir di halaman belakang rumahnya.
Dengan baik hati, AY mempersilakan Rizki tidur di kamarnya. Sabtu (9/3/2019) pukul 02.00 WIB, Muayah, mertua AY bangun karena hendak pergi ke pasar. Saat itu Muayah melihat pintu belakang terbuka.
“Saksi Muayah sempat melihat mobil milik korban melaju ke arah utara. Dia sempat teriak membangunkan saksi lain,” tambah Sumaji.
AY sempat melihat ke dalam kamar, dan melihat Rizki tidak ada di kamarnya. Kunci mobil yang disimpan di lemari kamar juga tidak ditemukan.
Bukan itu saja, Rizki juga diduga mengambil sebuah ponsel milinya, Samsung J5 warna emas.
Yakin mobilnya dicuri Rizki, AY melapor ke Mapolres Tulungagung pukul 03.50 WIB. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Termasuk mencari Rizki hingga ke Surabaya.
“Saat mencari di Surabaya, personil Satreskrim melihat tersangka di sekitar rumahnya. Dia ditangkap tepat di gang rumahnya,” tutur Sumaji.
Rizki pun tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan mobil Honda Brio milik AY. Rizki bersama mobil itu segera dibawa ke Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.