Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Ojek Pangkalan dan Ojek Online di ‎Wonosobo Bentrok, Satu Motor Dirusak

Kericuhan antara pengemudi ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) terjadi di Kabupaten Wonosobo, Senin (11/3/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengemudi Ojek Pangkalan dan Ojek Online di ‎Wonosobo Bentrok, Satu Motor Dirusak
captrure video
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Kericuhan antara pengemudi ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) terjadi di Kabupaten Wonosobo, Senin (11/3/2019).

Akibat kericuhan yang terjadi di sekitar alun-alun tersebut, satu orang mengalami luka, satu unit sepeda motor dan dua buah helm dilaporkan rusak.

Sekretaris Paguyuban Ojek Online Wonosobo, Arif Priyanto, mengatakan persitiwa itu bermula saat para pengemudi ojol kembali beroperasi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh aplikator.‎

Pengemudi ojol mitra aplikator pun kemudian nongkrong di sekitar alun-alun, sembari menunggu penumpang.

"Sekitar pukul 11.00, ada sweeping dari rekan-rekan opang, sehingga kemudian terjadi kericuhan."

"Satu orang rekan kami terluka, satu unit motor‎ milik dan dua helm milik teman ojol rusak."

"Insiden itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, kami lengkapi dengan hasil visum juga," ucap Arif, kepada Tribun Jateng.

BERITA REKOMENDASI

Diakui, terdapat surat edaran dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub) ‎tertanggal 4 Januari 2019, yang meminta ojol untuk sementara berhenti beroperasi hingga ada kejelasan aturan terkait kendaraan roda dua yang dijadikan moda transportasi umum dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Namun, sambungnya, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, disarankan agar para pengemudi ojol kembali beroperasi dengan memenuhi SOP yang ditetapkan aplikator.

"Kami pun kemudian beroperasi, sesuai dengan saran dari kuasa hukum dan mematuhi SOP‎ aplikator, kemudian terjadilah insiden tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Peguyuban Ojek Pangkalan Wonosobo, Wayitno mengatakan, ‎pihaknya berkomitmen terhadap surat edaran dari dinas terkait tertanggal 4 Januari 2019 tersebut.

Sehingga, menurutnya, beroperasinya ojol di Kota Bunga melanggar aturan dan ilegal.


"Beroperasinya ojol itu ilegal, pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonosobo belum mengizinkan beroperasinya ojol," katanya.

Karena itu, mendapati informasi ojol akan kembali beroperasi ‎secara spontan ratusan opang bergerak ke kantor Disperkimhub.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas