Tak Pernah Menanggapi Sapaan 'Lao', Agustinus Tewas di Tangan 3 Pria
Sakit hati Riko bermula karena korban selalu tidak menanggapi sapaan tersangka kepada korban dengan panggilan "Lao".
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KABANJAHE - Satreskrim Polres Tanah Karo, melakukan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Agustinus Waruwu alias Ivan, yang terjadi pada Selasa (26/2/2019) lalu.
Diketahui, Ivan dihabisi oleh tiga orang pria bernama Megang Sembiring, Herija Jafa Rico Ginting, dan Lusius Ginting.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Dedy Ginting, mengungkapkan ketiga pelaku menghabisi nyawa korban karena faktor sakit hati.
Dia menyebutkan, awalnya korban sempat berselisih paham dengan tersangka Rico.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kedai kopi yang berada di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran.
"Jadi mulanya korban dan pelaku ini sama-sama duduk di warung kopi, karena ada faktor selisih paham antara Riko kepada korban, kemudian terjadi percekcokan," ujar Dedy, di halaman apel Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (11/3/2019).
Dedy menyebutkan, sakit hati Riko bermula karena korban selalu tidak menanggapi sapaan tersangka kepada korban dengan panggilan "Lao".
Kemudian, karena merasa diacuhkan tersangka menanyakan langsung kepada korban arti dari kata 'lao' tersebut.
Korban lantas menjawab, 'lao' itu sama artinya dengan 'lae' atau sebutan yang biasa digunakan suku Batak Toba untuk teman.
Atau juga berlaku untuk panggilan dari saudara ipar dari pihak istri, atau suami jika mempunyai saudara laki-laki.
"Mungkin karena korban tidak dengar, makanya tidak menganggapi panggilan itu. Tapi karena sudah sakit hati, si pelaku menyikut dada korban, kemudian korban membalas dengan memukul bagian pelipis tersangka. Melihat temannya dipukul, tersangka lain Julius juga ikut memukul korban satu kali," ungkapnya.
Ternyata percekcokan antara korban dengan para tersangka, tak sampai di situ.
Dedy menceritakan, saat korban akan berbalik ke arah kedai ternyata terjatuh di pelataran kedai.
Kemudian, melihat korban terjatuh Rico lantas mencekik leher korban, dan kembali memukul wajah korban secara berulang kali.
"Kemudian tersangka lainnya Megang ikut membantu Rico, dia (Megang) menusuk korban dengan pisau di bagian lengan kiri atas, dan juga di bagian dada sebanyak dua kali," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, personel kepolisian berhasil mengamankan satu buah pisau sepanjang kurang lebih 30 centimeter yang digunakan untuk menusuk korban.
Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3e junto pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Habisi Nyawa Korbannya karena Selisih Paham, Tiga Pria Diamankan Polres Tanah Karo