Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Jabar Mangkir di Persidangan Kasus Hibah Tasikmalaya

Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana menyayangkan ketidak hadiran Uu meski telah dipanggil secara resmi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wagub Jabar Mangkir di Persidangan Kasus Hibah Tasikmalaya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (kedua dari kanan) bersama Ketua Ketua Koperasi Konsumen Praja Sejahtera (KKPS) Jawa Barat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa (ketiga dari kanan), Ketua Dekopinwil Jabar Mustofa Djamaludin, dan jajaran pengurus KKPS Jabar melaunching Sistem Aplikasi Keuangan KKPS Jabar pada Rapat Anggota Tahunan Ke-3 Tahun Buku 2018 di Gedung Bale Asri Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/1/2019). KKPS Jabar yang merupakan wadah koperasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar pada 2018 memperoleh keuntungan Rp 4,9 miliar dan realisasi aset Rp 117,8 miliar. KKPS Jabar juga berencana membeli saham BIJB (Bandara lntemasional Jawa Barat) Kertajati setara 2,26 persen, atau setara Rp 51 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mangkir di persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, ‎Senin (11/3).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus itu, membuat penetapan untuk memanggil mantan Bupati Tasikmalaya itu untuk hadir hari ini. Namun, Uu berhalangan hadir. Kepastian tidak hadir itu dibacakan jaksa penuntut umum, Andi Adika Wira.

"Ada surat resminya dari pak Uu bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena menghadiri rapat terbatas seklaigus peresmian terkait National Plastic Action Partnership Indonesia di Jakarta hari ini," ujar Andi Adika Wira, membacakan surat berkop dan bernomor.

Majelis hakim langsung menanyakan pada sembilan terdakwa, satu diantaranya Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir terkait perlunya penetapan hakim lagi untuk memanggil Uu.

"Kemarin kami sudah bikin penetapan pemanggilan pak Uu tapi ternyata enggak bisa hadir. Saya tanya lagi, pak Maman dan pak Abdulkodir kan (di persidangan) dipanggil langsung oleh pak Uu (untuk dicarikan dana), kalau memang iya, kami tidak akan persulit persidangan, kami akan panggil lagi, apa betul keterangan terdakwa, makanya kami bertanya," ujar anggota majelis hakim, Darmiwirda.

BERITA REKOMENDASI

Sembilan terdakwa tampak kebingungan. Semuanya berbisik-bisik saling menatap satu sama lain, berdiskusi tentang apakah perlu memanggil ulang.

Baca: Kejati Sudah Kirim Surat Pemanggilan Wagub Jabar untuk Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Awalnya, mereka tidak kompak karena ada yang merasa tidak perlu memanggil Uu. Ke sembilan terdakwa kembali berdiskusi dan akhirnya dicapai kesepakatan.

"Panggil sekali lagi yang mulia, jika tidak datang lagi, sidang dilanjutkan saja," ujar terdakwa Maman ‎Jamaludin, selaku Kabag Kesra Pemkab Tasikmalaya.

Hal senada dikatakan terdakwa Abdulkodir. Ia dengan yakin ingin majelis hakim untuk memanggil kembali Uu Ruzhanul Ulum.

"Betul yang mulia, kami ingin pak Uu dipanggil lagi. Jika tidak hadir lagi, persidangan dilanjutkan," ujar Abdulkodir.

Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana menyayangkan ketidak hadiran Uu meski telah dipanggil secara resmi.

Permintaan agar memanggil Uu sendiri diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa.

"Kami kan meminta menghadirkan beliau sebagai saksi yang meringankan sehingga perkara ini terang benderang. Jika tidak hadir, kasusnya jadi tidak terang benderang dan disisi lain, ketidak hadirannya sekaligus mengakui apa yang dikatakan para saksi dan terdakwa," ujar Bambang.

Jaksa Andi Adika Wira, usai persidangan akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggul Uu kembali. "Kami akan laksanakan penetapan hakim untuk kembali memanggil yang bersangkutan," ujar Andi. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas