Wagub Jabar Mangkir di Persidangan Kasus Hibah Tasikmalaya
Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana menyayangkan ketidak hadiran Uu meski telah dipanggil secara resmi
Editor: Eko Sutriyanto
![Wagub Jabar Mangkir di Persidangan Kasus Hibah Tasikmalaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kkps-jabar-berencana-membeli-226-persen-saham-bijb_20190110_231137.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mangkir di persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/3).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus itu, membuat penetapan untuk memanggil mantan Bupati Tasikmalaya itu untuk hadir hari ini. Namun, Uu berhalangan hadir. Kepastian tidak hadir itu dibacakan jaksa penuntut umum, Andi Adika Wira.
"Ada surat resminya dari pak Uu bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena menghadiri rapat terbatas seklaigus peresmian terkait National Plastic Action Partnership Indonesia di Jakarta hari ini," ujar Andi Adika Wira, membacakan surat berkop dan bernomor.
Majelis hakim langsung menanyakan pada sembilan terdakwa, satu diantaranya Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir terkait perlunya penetapan hakim lagi untuk memanggil Uu.
"Kemarin kami sudah bikin penetapan pemanggilan pak Uu tapi ternyata enggak bisa hadir. Saya tanya lagi, pak Maman dan pak Abdulkodir kan (di persidangan) dipanggil langsung oleh pak Uu (untuk dicarikan dana), kalau memang iya, kami tidak akan persulit persidangan, kami akan panggil lagi, apa betul keterangan terdakwa, makanya kami bertanya," ujar anggota majelis hakim, Darmiwirda.
Sembilan terdakwa tampak kebingungan. Semuanya berbisik-bisik saling menatap satu sama lain, berdiskusi tentang apakah perlu memanggil ulang.
Baca: Kejati Sudah Kirim Surat Pemanggilan Wagub Jabar untuk Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Awalnya, mereka tidak kompak karena ada yang merasa tidak perlu memanggil Uu. Ke sembilan terdakwa kembali berdiskusi dan akhirnya dicapai kesepakatan.
"Panggil sekali lagi yang mulia, jika tidak datang lagi, sidang dilanjutkan saja," ujar terdakwa Maman Jamaludin, selaku Kabag Kesra Pemkab Tasikmalaya.
Hal senada dikatakan terdakwa Abdulkodir. Ia dengan yakin ingin majelis hakim untuk memanggil kembali Uu Ruzhanul Ulum.
"Betul yang mulia, kami ingin pak Uu dipanggil lagi. Jika tidak hadir lagi, persidangan dilanjutkan," ujar Abdulkodir.
Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana menyayangkan ketidak hadiran Uu meski telah dipanggil secara resmi.
Permintaan agar memanggil Uu sendiri diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa.
"Kami kan meminta menghadirkan beliau sebagai saksi yang meringankan sehingga perkara ini terang benderang. Jika tidak hadir, kasusnya jadi tidak terang benderang dan disisi lain, ketidak hadirannya sekaligus mengakui apa yang dikatakan para saksi dan terdakwa," ujar Bambang.
Jaksa Andi Adika Wira, usai persidangan akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggul Uu kembali. "Kami akan laksanakan penetapan hakim untuk kembali memanggil yang bersangkutan," ujar Andi. (men)