Keberadaan Satu Saksi Kunci Kasus Haringga Sirla Ditutupi Keluarga Terdakwa Budiman
Nurlela sendiri merupakan cucu dari Adang Ali (65), saksi sekaligus pedagang cuankie di Stadion GBLA yang saat kejadian, berada di lokasi penganiayaan
Editor: Eko Sutriyanto
"Saksi yang melihat Joko memukul hanya Dani (terdakwa, dan sudah divonis bersalah menganiaya Haringga). Dan saksi yang tidak melihat Joko memukul ada dua, Alya dan Cepi, meski seharusnya ada saksi lain yakni Nurlela. Dengan keterangan Alya dan Cepi, menurut kami, itu cukup untuk mendukung fakta bahwa Joko tidak ikut memukul," kata Wiratna.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan Nurlela namun tidak hadir.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan (BAP) terdakwa Cepi Gunawan.
Ia mengaku tidak melihat Joko memukul. Namun di berita acara pemeriksaan oleh penyidik, Cepi mengaku melihat Joko memukul.
Majelis hakim dan jaksa sempat menegur Cepi karena memberikan kesaksian yang tidak sesuai BAP. Namun, Cepi konsisten dia tidak melihat Joko memukul.
Tidak hanya itu, Cepi juga mencabut keterangannya di BAP. Di BAP itu, ia menerangkan turut memukul Haringga. Namun, di persidangan, Cepi membantah ikut memukul.
"Saya tidak memukul. Saya hanya merekam kejadiannya saja. HP saya disita polisi," ujar Cepi.
Majelis hakim sempat menegur Joko yang memberikan kesaksian tidak sesuai dengan BAP dan menanyakan alasannya.
Jaksa penuntut umum pun, turut menegur Cepi bahkan dengan nada tinggi, salah satunya jaksa Melur.
"Karena saat pemeriksaan penyidikan saya ditekan (penyidik) dan akhirnya mengakui ikut memukul dan mengakui melihat Joko memukul Haringga," kata Cepi.
Atas kesaksianya itu, majelis hakim meminta panitera untuk mencatat pengakuan Cepi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam memutus kelak.
Hakim juga meminta jaksa untuk membuka isi ponsel milik Cepi, apakah benar hanya merekam atau sebaliknya. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.