Keberadaan Satu Saksi Kunci Kasus Haringga Sirla Ditutupi Keluarga Terdakwa Budiman
Nurlela sendiri merupakan cucu dari Adang Ali (65), saksi sekaligus pedagang cuankie di Stadion GBLA yang saat kejadian, berada di lokasi penganiayaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim penasehat hukum Joko Susilo (30), satu terdakwa penganiaya Haringga Sirla (23) menyebut keluarga Nurlela (17) menutup-nutupi keberadaan Nurlela.
Nurlela merupakan saksi kunci yang tidak melihat Joko memukul Haringga Sirla pada peristiwa berdarah pada 23 September 2018 itu.
Wiratna Eko Indra Putra menerangkan, pihaknya sudah mendatangi dan menghubungi keluarga Nurlela, meminta kesediaan untuk hadir di persidangan meringankan Joko Susilo.
"Tapi keluarga tidak menerangkan keberadaan Nurlela. Orang tuanya bukannya tidak tahu keberadaan, tapi tidak mau menjelaskan. Karena keluarga menutup-nutupi (keberadaan) Nurlela, kami tidak mau panjang lebar," ujar Wiratna, usai sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/3).
Nurlela sendiri merupakan cucu dari Adang Ali (65), saksi sekaligus pedagang cuankie di Stadion GBLA yang saat kejadian, berada di lokasi penganiayaan.
Dalam kasus ini, Adang Ali turut jadi saksi. Adapun Adang Ali, bapak kandung dari terdakwa bernama Budiman yang juga turut memukul Haringga.
Tribun menanyakan apakah upaya menutup-nutipi keberadaan Nurlela karena akan meringankan Joko sedangkan saudara kandung Nurlela, Budiman, tidak ada saksi yang meringankannya, Wiratna tidak mengetahuinya.
Baca: Nasib Persib Bandung Paling Tragis dari Tujuh Tim yang Telah Gugur di Piala Presiden 2019
"Terlepas keberadaan Nurlela di persidangan akan memperberat atau meringankan Joko, kami tidak tahu ada kepentigan apa. Yang jelas, Nurlela sudah tidak ada di tempat dimana dia tinggal, keluarga tidak menjelaskan lebih lanjut," ujar Wiratna.
Penasehat hukum Joko pekan lalu berjanji akan menghadirkan Nurlela untuk hadir di sidang hari ini untuk meringankan Joko.
Pada sidang pekan lalu, saksi Alya (18) menerangkan ia tidak melihat Joko memukul.
Malahan, kata Alya, Joko yang membantu dirinya dan Nurlela dengan cara menarik keduanya dari kerumunan massa yang menganiaya Haringga. Alya menyebut, Joko juga menarik Nurlela.
Atas keterangannya itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini mempersilahkan penasehat hukum untuk menghadirkan Nurlela pada sidang hari ini.
Namun, sayangnya, Nurlela tidak hadir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.