KM Anak Kembar Bermuatan 30 Ton Bawang Merah Disita, 5 ABK dan Tekong Ikut Diamankan
Petugas gabungan Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara berhasil menyita sekitar 30 ton lebih bawang merah ilegal yang diangkut menggunakan KM Anak Kembar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, BC Langsa, dan BC Tanjung Balai Karimun, Senin (11/3/2019) malam menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari luar negeri.
Informasi dihimpun Serambinews.com, operasi kali ini petugas gabungan Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara berhasil menyita sekitar 30 ton lebih bawang merah ilegal yang diangkut menggunakan KM Anak Kembar.
Selain itu 5 anak buah kapal (ABK) dan tekong kapal ikut diamankan, dan Senin (11/3/2019) malam langsung diamankan ke Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan sekitar 30 ton lebih bawang merah ilegal yang dibawa dari Penang, Malaysia tujuan Pantai Seping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, malam itu juga langsung dibawa ke Banda Aceh menggunakan truk tronton.
Sebelumnya KM Anak Kembar bermuatan bawang merah ilegal ini ditangkap di posisi 20 mil laut dari Pelabuhan Kuala Langsa memasuki waktu malam hari, dan selanjutnya langsung ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Kasie Penindakan dan Penyelidikan KPBC Tipe B Kuala Langsa, Zaky, kepada Serambinews.com, Selasa (12/3/2019), membenarkan penangkapan KM Anak Kembar berbuatan 30 ton lebih bawang merah ilegal asal Penang, Malaysia yang hendak diselendupkan ke Pantai Seping, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Menurut Zaky, barang bukti (BB) bawang merah ilegal tersebut malam itu juga telah dibawa ke Banda Aceh.
Sedangkan 5 tersangka telah diamankan di KPBC Tipe B Kuala Langsa, dan untuk kapal KM Anak Kembar diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bea Cukai Kembali Tangkap Kapal Bermuatan 30 Ton Lebih Bawang Ilegal