Polisi Ciduk Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anaknya hingga Hamil
Katreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menahan pria berinisial Dn (49) karena tega menyetubuhi anak kandungnya hingga korban hamil.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menahan pria berinisial Dn (49) karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Ironisnya, sang anak kini mengandung janin dari perbuatan bapaknya.
"Kami sudah menangkap pria berinisial Dn. Saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan penyidikan dalam kasus pencabulan terhadap anaknya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma di Jalan Jawa, Selasa (12/3/2019).
Polisi sudah mengantongi dua alat bukti sehingga Dn ditahan.
Polisi menerapkan Pasal 81 juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar rupiah. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Suparma.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan penyidikan, melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan.
Perbuatannya diketahui terjadi pada Agustus 2018 di rumahnya di wilayah timur Kota Bandung.
Baca: Jasad Nuryanto Korban Mutilasi di Malaysia Diterbangkan Besok ke Jakarta
Kepada penyidik, Dn mengaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras.
Awalnya, Dn meminta korban untuk memijit punggungnya, namun belakangan, Dn malah mencabulinya.
"Saat pulang ke rumah, dia mengaku menyetubuhi anaknya," ujar Suparma.
Korban sendiri merupakan anak ketiga dari tersangka.
Sejak saat itu, Dn kata polisi, berulang kali melakukan perbuatan bejatnya itu dengan diawali ancaman akan dianiaya jika menolak permintaan ayahnya.
Atas keberanian korban, ia melaporkan aksi bejat bapaknya itu.
"Pihak keluarga melapor pada kami. Lalu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan awal dan saat cukup bukti, kami mengamankannya," ujar Suparma.